You are currently browsing the monthly archive for Maret 2008.
Partisipasi. Sekarang kata ini mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di Indonesia biasa merapalnya tiga kali sehari. Konon, malahan ada yang menjadikan partisipasi sebagai “agama”. Mereka yakin benar jimat yang satu ini ampuh untuk membuka kultur bisu masyarakat dan menembus barikade struktur kekuasaan yang menindas.
Dulu, mantra ini memang pernah begitu ditakuti, keramat, dan dianggap berbahaya. Hanya sedikit kalangan yang menguasai mantra ini, itupun dilakukan sambil sembunyi-sembunyi. Salah satu diantara segelintir kalangan itu adalah LSM.
Tetapi sekarang mantra ini bisa dirapal siapa saja dan di mana saja. Meminjam istilah George Ritzer dalam The McDonaldization of Society: An Investigation into The Changing Character of Contemporary Social Life (1993) partisipasi sudah mirip Mc Donald. Partisipasi layaknya fast food, dijual massal, instan, dan menjadi bagian dari gaya hidup. Para aktivis biasanya merasa makin keren dan modis jika memakai atribut partisipasi.
Tetapi ini juga yang menjadi soal. Barangkali karena bisa didapatkan dengan cepat, mantra itu seperti kehilangan nilai keramatnya sekarang. Seperti juga hidangan cepat saji ala Mc Donald, partisipasi makin berlemak dan berkolesterol tinggi. Tidak lagi menyehatkan, mengalami banyak degradasi, dan penyusutan makna di sana sini. Partisipasi yang berlangsung secara massal punya peluang untuk tergelincir menjadi mobilisasi.
Itulah kira-kira yang sedang dikeluhkan para pendekar otonomi desa dan Musrenbang. Perjuangan panjang melakukan advokasi agar partisipasi diadopsi dalam mekanisme perencanaan dan pembangunan cukup sukses. Kata partisipasi menghiasi peraturan perundang-undangan yang mengatur proses perencanaan dan pembangunan.
Masyarakat Bukan Relawan BAPPEDA
Tetapi mereka gundah karena dalam praktek partisipasi tidak bisa dikerjakan semudah membalik telapak tangan. Proses partisipasi dalam Musrenbang dirasakan terlalu lama, dengan hasil yang tidak selalu menyentuh hajat hidup masyarakat desa. Berikut adalah daftar lengkap kegundahan mereka.
Mengetahui siapa pemenang Pilkada saja hanya perlu waktu 4 jam, mengapa mengetahui keinginan publik atas nama partisipasi dibutuhkan waktu hampir setahun?
Masyarakat tidak dibayar, tapi BAPPEDA digaji. Buat apa masyarakat ikut Musrenbang, capek-capek menjadi relawan BAPPEDA, lebih baik kerja cari duit. Apalagi yang datang pada Musrenbang orangnya itu-itu juga. Musrenbang cuma menjadi media bagi pemerintah desa untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Hasilnya hampir tidak pernah dirujuk dalam rencana daerah.
Perencanaan partisipatif dalam Musrenbang tidak sanggup memulihkan hak-hak rakyat. Partisipasi hanya menjadi alat untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Partisipasi tidak fun, membosankan. Rembukan terus, kapan kerjanya?
Di tengah-tengah kegundahan itu, berkembang gagasan mengubah metode partisipasi dengan survei dan GIS. Kira-kira beginilah dasar pemikiran gagasan yang sedang diujicobakan di Aceh oleh LOGICA Project.
Perencanaan dalam proses Musrenbang dapat dibagi ke dalam 2 kategori: perencanaan pelayanan publik, dan perencanaan infrastruktur. Untuk perencanaan kategori pertama, bisa digunakan hasil survei kepuasan pelayanan dengan tolok ukur Standard Pelayanan Minimum. Survei ini sepenuhnya difasilitasi oleh Bappeda dan SKPD, bahkan kalau perlu pihak ketiga. Survei akan menghasilkan preferensi masyarakat terhadap suatu jenis pelayanan plus tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang telah diberikan.
GIS digunakan untuk perencanaan infrastruktur. Memang investasi GIS mahal, tapi jauh lebih murah ketimbang dampak yang dihasilkan dari ketidakakuratan dan ketidakefisienan perencanaan.
Musrenbang Pakai Survei dan GIS?
Hasil ujicoba LOGICA konon cukup menggembirakan. Dengan kedua instrumen ini korupsi di pemerintahan yang sering terjadi sewaktu mark up dan mark down bisa langsung dicegah dalam hitungan menit. Contohnya, sewaktu pemda akan membuat jalan sudah tersedia informasi berapa biaya rinci sesuai panjang dan kondisi jalan sampai dengan berapa luas tanah yang harus dibebaskan.
Contoh kedua, sewaktu pemda mengusulkan untuk membangun SD, sistem akan memberitahukan apakah usulan tersebut layak atau tidak melihat jumlah usia anak yang tersedia dan akses transportasi yang ada. Mungkin saja, intervensi yang bisa dilakukan hanya membeli bis sekolah ketimbang bangun sekolah baru yang pasti jauh lebih murah.
Data-data kemiskinan ( poverty assessment) dan IPM/HDI bisa menjadi cross cutting data untuk mendukung kedua mekanisme perencanaan di atas. Lalu di mana keterlibatan masyarakat? Masyarakat menjadi responden dalam survei. Masyarakat bisa mengakses hasil survei dan bisa menyatakan keberatan bila hasilnya aneh. Kalau tidak percaya sama pemerintah, bisa dibikin Komisi Perencanaan yang bekerja ad hoc selama 2 bulan yang tugasnya mengawasi kredibilitas proses serta hasil perencanaan. Komisi perencanaan beranggotakan 50% pemerintah 50% perwakilan masyarakat.
Survei jauh lebih murah daripada partisipasi dalam musrenbang, terutama biaya-biaya pertemuan dan waktu. Metode survei bisa dilakukan jika pemerintah mau menginvestasikan sejumlah sumberdaya pendataan dan pelatihan. Tetapi, lagi-lagi sumberdaya tersebut masih jauh lebih murah ketimbang musrebang dan dampak yang dihasilkannya. Syarat yang lain, dan ini sulit, pemerintah bersedia untuk tidak korupsi.
Partisipasi Versus Survei
Secara pragmatis, survei memang lebih murah. Tetapi dalam jangka panjang merugikan. Partisipasi bukan sekedar kehadiran sekelompok warga atau masyarakat dalam proses musrenbang saja. Dalam musrenbang warga didorong untuk terlibat mengambil keputusan. Musrenbang bukan hanya alat tetapi juga sebuah ruang yang menjamin warga dijamin memiliki hak dan kebebasan berpendapat serta terlibat dalam setiap pengambulan keputusan. Kelambatan dalam musrenbang terjadi karena didalamnya berlangsung proses penyadaran dan internalisasi hak-hak kerwargaan di dalam diri peserta musrenbang.
Menggunakan survei sebagai instrumen perencanaan pembangunan sama dengan mundur ke masa lalu. Survei jelas lebih cepat karena dikerjakan oleh orang yang dianggap ahli. Cara kerja begini sudah banyak dilakukan sejak jaman Soeharto. Jangan lupa bahwa di masa lalu cara ini sangat bias kekuasaan. Tokoh utama dalam survei adalah para ahli, sedangkan masyarakat menjadi penonton. Masyarakat hanya diperlakukan sebagai sumber informasi, sementara pengolahan informasi, penyajian dan pengambilan keputusan atas informasi tersebut dilakukan oleh para ahli yang umumnya orang luar. Proses lebih cepat dan hasilnya mungkin jauh lebih akurat. Tetapi survei diragukan bisa membuat masyarakat menjadi lebih berdaya, karena pengambilan keputusan berlangsung tanpa kehadiran pikiran-pikiran masyarakat.
Pendekatan partisipatif terkesan bertele-tele, membuang waktu, dan hasilnya belum tentu akurat. Namun dibalik proses ini terdapat proses-proses pemberdayaan, sekurang-kurangnya penyadaran warga atas hak-hak mereka terlibat dalam perencanaan kebijakan publik.
*) Kompilasi dari sebuah diskusi di milis simfoni_desa@yahoogroups.com
Penyakit lama peseteruan antar sektor, antar program, dan antar departeman dalam pelaksanaan program pembangunan masyarakat belum sembuh rupanya.
Belakangan malahan menunjukkan gejala makin akut. Perseteruan tak hanya berlangsung di pucuk-pucuk departemen di Jakarta. Tetapi sudah merembet, menjalar, dan menular hingga ke desa-desa.
Hari-hari ini kita menyaksikan bagaimana desa-desa dikepung oleh banyak program, oleh banyak departemen. Ironisnya, desa selalu tidak punya obat penawar. Posisinya tidak lebih dari sekedar medan pertarungan, lapangan balbalan, atau stadion tempat antar departemen saling bertanding. Sementara warga desa, pemilik sejati lapangan itu hanya menjadi penonton, atau penggembira yang sesekali bertepuk tangan, tetapi juga yang setelah pertandingan usai masih harus membersihkan sampah sisa-sisa pertarungan.
Kabar buruk pertarungan itulah yang kita dengar dari Mitra Samya, sebuah lembaga swadaya masyarakat NTB yang sedang mengawal program otonomi desa di 7 desa di Kabupaten Sumba Barat dan 2 desa di Sumba Timur.
Ada dua program yang sedang bertanding di daerah ini. Program Alokasi Dana Desa (ADD) versus Proyek Pengembangan Kecamatan/Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPK/P2KP)-proyek ini sekarang dikenal dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kabar serupa juga kita dengar dari Kabupaten Lombok Tengah. Di wilayah ini Mitra Samya mencatat sebanyak 124 RPJM Desa yang telah disusun susah payah oleh Bapeda- AusAID-ACCESS konon menjadi mentah kembali karena kehadiran PPK-P2KP.
Kabar ADD dari Beberapa Daerah
Di Selayar Sulawesi Selatan setali tiga uang. Para pegiat ADD di daerah ini menemukan akseptabilitas masyarakat terhadap PPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ADD. PPK menjadi proyek idola dan amat diminati baik masyarakat maupun pemerintah desa.
Kelihatannya memang sakti betul PPK-P2KP ini. Meskipun dianggap memiliki banyak cacat dari sisi substansi pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, kenyatannya proyek ini malahan lebih memasyarakat.
Kita yakin Selayar, Lombok dan Sumba hanya potret kecil dari gambaran besar kecenderungan serupa yang terjadi di banyak daerah.
Ini adalah warning bagi siapa saja penggemar partisipasi untuk bekerja lebih keras menemukan metodologi program. Kenyataannya yang dianggap partisipatif lebih diminati, yang diduga memperdayakan malah dirindukan. Bagaimana bukan warning kalau Musrenbang yang sudah dirancang berbulan-bulan dengan pikiran dan tools terbaik ternyata bisa dimentahkan dengan satu dua gertakan.
Dari sisi desain, program PPK memang dianggap jauh lebih canggih. Mereka memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pertanggungjawaban keuangan yang ketat. Mereka merekrut fasilitator dan konsultan dalam jumlah besar, dan membayarnya dengan gaji yang besar juga. Karena itu operator PPK di lapangan sangat solid, mungkin sudah sekuat jaringan birokrasi negara.
Program ADD sebaliknya. Karena masih baru seumur jagung, program ini belum menemukan sistem pengelolaan yang cukup teruji. Instrumen-instrumen teknis pembukuan dalam program ADD relatif belum lagi dibangun. Aktor-aktor ADD kebanyakan adalah LSM yang sebagian besar bekerja atas dasar semangat voluntarisme, sering dengan energi yang pas-pasan pula.
Tapi itu tak penting benar. Yang paling mengenaskan adalah, banyak pemerintah kabupaten/kota lebih senang merespon PPK tinimbang ADD. Pemerintah kabupaten/kota mengerjakan ADD dengan setengah hati dan orang-ogahan.
Kebanyakan dari mereka berpikir pendek bahwa ADD tidak lebih dari menggelontorkan dana kabupaten/kota kepada desa. Karena itu, mengerjakan ADD sama dengan bunuh diri, memereteli sendiri sebagian sumberdaya yang selama ini dikangkanginya.
Tetapi kabupaten selalu punya dalih: ADD belum dilaksanakan karena masyarakat desa belum siap menerima uang yang jumlahnya cukup besar itu. Ironisnya, kabupaten-kabupaten yang mengatakan bahwa desa belum siap ternyata juga tidak melakukan apa-apa demi mempersiapkan desa.
Itulah sebabnya mengapa banyak praktek ADD yang masih jalan di tempat. Kecuali di beberapa daerah, rata-rata kebijakan ADD sejauh ini masih berupa good will . FPPD Yogyakarta hingga awal Agustus 2007 mencatat masih terdapat sekitar 40% kabupaten/kota di Indonesia yang belum mempunyai aturan dasar ADD.
Plus Minus ADD-PPK
Mungkin benar bahwa PNPM dan ADD punya watak yang beda. Yang pertama dikenal sebagai proyek Bank Dunia, dan berbau utang luar negeri. Sedangkan yang terakhir adalah program yang diusung untuk menjalankan misi otonomi daerah.
Yang pertama cenderung menegasikan pemerintah desa, sedangkan yang kedua justru menjadikan pemerintah desa sebagai sasaran utama. Yang pertama mengibarkan bendera poverty alleviation, dan yang kedua membentangkan spanduk good village governance. ADD dilahirkan oleh Depdagri, sedangkan induk semang PPK-P2KP konon Bappenas-Menko Kesra-Depdagri.
Walaupun demikian, integrasi pengelolaan kedua program ini sebenarnya dimungkinkan. Dana nondesentralisasi yang masuk daerah dan desa, seperti PPK dan teman-temannya, bisa ditempatkan sebagai dana akselerasi. Yaitu dana yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan perencanaan daerah dan desa.
Dana itu tentu saja harus disatukan dengan perencanaan lokal, sehingga PPK tidak perlu membangun jaringan birokrasi dan perencanaan lagi. Pihak pusat cukup melakukan fasilitasi dan supervisi atas perencanaan lokal ini.
Dalam praktek di beberapa daerah, upaya mengintegrasikan kedua program ini mulai bermunculan. Para pegiat otonomi daerah di Nusa Tenggara Timur misalnya, saat ini sedang merancang workshop integrasi ini, melibatkan Team AusAID-ACCESS, Mitra Samya, PPK, dan P2KP. Aktivitas serupa juga lahir di Lombok Barat NTB, Janeponto, dan Bantaeng Sulawesi Selatan.
Tetapi upaya mengintegrasikan keduanya, selain membutuhkan energi besar, juga penuh jebakan dan agak berbahaya. Karena, sementara desain integrasi dirancang, puluhan workshop dilakukan, dan peraturan-peraturan untuk menjalankan desain baru itu dibikin, jangan-jangan desa sudah keburu habis.
Stamina desa sudah terkuras untuk memahami program-program baru yang tak selalu bisa mereka mengerti. Juga yang tidak memberikan mereka kedaulatan untuk memutuskan nasibnya sendiri.
Tetapi di luar soal teknis dan desain program, perseteruan ADD versus PNPM mungkin menggambarkan persoalan yang jauh lebih besar danmendasar. Ialah bahwa upaya-upaya pemberdayaan desa, atas nama program apapun, masih jauh panggang dari api. Bahwa nasib desa sebenarnya tidak pernah berubah. Bahkan pada jaman ketika otonomi desa sedang memperoleh momentum kebangkitannya seperti sekarang, desa sejatinya tidak pernah memiliki kesempatan untuk otonom. Desa hanya suboordinat negara.
Negaraisasi Desa Belum Selesai
Kenyataan ini mengantarkan kita kepada soal lain. Ialah bahwa apa yang disebutoleh Hans Antlov sebagai “negaraisasi desa” ternyata tidak hanya berlangsung semasa Orde Baru. Proses menyuntikkan serum negara ke dalam sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan desa belum berhenti. Proses itu terus berlanjut, hingga hari ini, dengan varian dan modus yang barangkali jauh lebih canggih dibandingkan dengan yang pernah terjadi di masa lalu.
Jika di masa lalu negaraisasi desa dilakukan atas nama stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, sekarang dikibarkan di bawah bendera pengentasan kemiskinan dan demokrasi. Jika di masa lalu aktor negaraisasi desa adalah partai politik dan otoritarianisme kepemimpinan, sekarang pemeran utamanya adalah departemen pemerintah dengan seluruh jaringan birokrasinya, Bank Dunia, pemerintah kabupaten/kota, LSM, fasilitator, dan konsultan profesional pembangunan masyarakat. Orang desa? Silakan menonton di pinggir lapangan.
*) Kompilasi dari sebuah diskusi di milis simfoni_desa@yahoogroups.com
Kemarin saya mulai mengikuti pertemuan pertama program “Strategi Advokasi Kebijakan: Kasus Advokasi Revisi UU 32 tentang Pemerintahan Daerah”. Ini adalah program kerjasama antara Democratic Reform Support Program-USAID bekerjasama dengan FPPM-Inisiatif Bandung.
Untuk saya yang biasa berkubang dengan tetek-bengek isu-isu teknis pengembangan media dan metodologi pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat, ini adalah pengalaman baru. Tapi juga ada kegelisahan baru. Yakni perlukah kita, kalangan CSO, membantu negara melakukan tugas-tugasnya? Perlukah kita memberi masukan dalam bentuk advokasi atau apapun namanya dalam proses penyusunan sebuah regulasi? Serahkan saja tugas itu pada negara, kalau hasilnya jelek, baru kita tagih?
Menyusun policy paper untuk revisi UU 32 itu misalnya, bukankah itu tugas negara, yang tak perlu kita bantu? Negara itu bukan anak kecil, yang perlu di-emong, dielus-elus, dan dimanja terus-menerus. Negara adalah top organisasi dengan jaringan birokrasi serba raksasa dan masif. Dia tak perlu dibantu, tetapi malahan harus dimaki-maki, kalau keliru.
Catatan Workshop Penguatan Kapasitas Fasilitator Perencanaan Pembangunan Partisipatif , AFP3, Jayapura, 3-12 Februari 2008
Kegamangan Papua
Rupa-rupa kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan Papua sudah diluncurkan. Yang paling mutakhir adalah otonomi khusus. Kebijakan yang disebut Barnabas Suebu, Gubernur Papua, sebagai kebijakan untuk “menyelesaikan masalah Papua dengan cara Papua” ini memberi wewenang kepada masyarakat Papua untuk menentukan arah pembangunannya sendiri sesuai dengan karakteristik adat dan kebudayaanmereka.
Tetapi bagaimana mengisi otonomi khusus dengan kerja-kerja kemasyarakatan yang kongkrit, tidak banyak orang Papua memahaminya. Tidak pemerintah daerah, tidak juga masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga beranggotakan wakil-wakil masyarakat adat Papua yang digadang-gadang bisa memberi makna khusus dalam pembangunan Papua misalnya, tak bertaji juga. Awal Februari 2008, lembaga ini malahan diminta bubar.
Barangkali bukan karena orang Papua tidak mampu. Paling tidak dari diskusi-diskusi dengan sejumlah aktivis, tergambar kesan bahwa luka-luka politik yang panjang dan traumatis itulah yang membuat banyak orang Papua gamang melakukan sesuatu.
Kenyataan ini menggelisahkan beberapa praktisi pembangunan masyarakat Papua seperti Zadrak Wamebu, Mathius Amoitauw, Dominggus Deda, dan Demianus Wompere. Kegelisahan ini menghasilkan gagasan untuk menghimpun seluruh praktisi pembangunan masyarakat di tanah Papua dalam satu wadah. Lahirlah kemudian Asosiasi Fasilitator Perencanaan Pembangunan Partisipatif Papua (AFP3) pada 2004.
Lembaga ini mengibarkan visi mengisi otonomi khusus dengan kerja-kerja praktis membangun good governance di tingkat kampung. Visi besar itu mereka terjemahkan dalam bentuk kerja-kerja penguatan kapasitas (capacity building) aparat kampung, ondoafi, badan musyawarah kampung, dan aparat distrik (kecamatan).
Demam Otonomi Kampung
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa memang membuat pemerintah provinsi dan kabupaten di Indonesia seperti terkena demam otonomi. Tak terkecuali Papua dan Jayapura. Dengan duit otonomi khusus, Pemerintah Provinsi Papua menggelontorkan miliaran rupiah untuk otonomi kampung dalam sebuah program yang mereka sebut sebagai “Program Respek (Rencana Strategis Pemberdayaan Kampung)”. Sudah lama memang Gubernur Barnabas Suebu terobsesi dengan kampung Papua yang lebih mandiri. Ia misalnya, menggunakan jargon kampanye “Kak Bas Pulang Kampung” dalam pemilihan gubernur beberapa tahun lalu.
Pemkab dan Bappeda Jayapura sendiri telah melakukan pelatihan massal tentang keotonomian kampung kepada 132 kampung dan 19 distrik. Hampir 200 orang aparat terlibat dalam pelatihan ini. Secara massal pula, Pemkab memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) di 132 kampung di wilayah Kabupaten Jayapura.
Tak cuma itu. Kepala Bappeda Jayapura bilang bahwa otonomi kampung ini sebuah proses yang tidak selesai hanya dengan sekali dua pelatihan. Dibutuhkan pengawalan dan pendampingan yang terus-menerus. Untuk ini Bappeda berencana menempatkan 2 fasilitator di setiap kampung, dan 3 fasilitator di setiap distrik.
Fasilitator ini akan digaji oleh Pemkab. “Jika dipandang perlu, ketika berangkat ke lapangan mereka akan dilepas secara resmi oleh bupati dalam sebuah upacara khusus”, katanya Edison Muabuay, Kepala Bappeda Jayapura. Di luar gaji untuk fasilitator itu, Bappeda telah menyiapkan dana sebesar hampir 1,5 miliar rupiah untuk membiayai pelatihan 264 fasilitator kampung, dan 57 fasilitator distrik.
Membangun Kedaulatan Ondoafi
Kerja-kerja penguatan kampung sekarang ini memang sedang ngetrend di Indonesia. Tapi kerja teman-teman LSM di Papua unik, karena berlangsung di tengah konteks otonomi khusus.
Kalau begitu, menurut Anda, apa yang yang membedakan antara kegiatan penguatan kampung yang Anda lakukan dengan yang teman-teman lain lakukan di Pulau Jawa misalnya? Apa yang spesifik dari kampung-kampung di Papua? Bagaimana hal-hal yang spesifik itu dimasukkan dalam program? Bagaimana bisa usulan-usulan program dalam dokumen RPJMK serupa benar dengan RPJM Desa di Jawa? Bagaimana Anda memaknai kata”khusus” dalam frasa “otonomi khusus Papua”?
Sebelum berangkat ke Papua, memang saya digelisahkan dengan pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Karena itu, dalam sebuah sesi membahas “impian” AFP3 saya lontarkan kembali pertanyaan ini.
Jawabannya agak mencengangkan. Mereka bilang, kami tidak tahu apa yang kami lakukan, tapi kami tahu bukan ini yang kami inginkan. Mereka merasa bahwa apa yang selama ini dikerjakan bukanlah sebuah penguatan kapasitas kampung. Mereka memandang UU Otonomi Daerah, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan PP 72/2005, peraturan perundang-undangan membuat demam seisi kampung tidak lebih dari skenario besar negara untuk membusukkan kampung Papua. Barangkali ini semacam kebijakan “menyelesaikan masalah Papua dengan cara Jawa”. Yang mereka rasakan ironis adalah, AFP3 sendirilah yang justru menjadi perpanjangan tangan Bappeda untuk itu.
Semua fasilitator AFP3 memang menjumpai kenyataan adanya dualisme kepemimpinan yang tajam antara pemerintahan kampung dan pemerintahan adat (ondoafi). Mereka juga menemukan masyarakat kampung alergi terhadap apapun yang disampaikan oleh orang dari luar, apalagi yang berbau-bau “pembangunan”, atau “otonomi”.
Di luar itu, ada banyak program yang sama-sama menggelar spanduk “otonomi kampung”. Program provinsi (Respek), program kabupaten yang digalang AFP3, dan program dari dunia antah berantah bernama PNPMP2KP. Ini belum ditambah dengan program-program dari banyak lembaga donor. Kampung-kampung Papua, seperti juga desa-desa lain di Indonesia memang seperti dikepung banyak program sekarang.
Kau mau bawa-bawa apa lagi? Ini adalah sapaan pertama kali yang diucapkan orang kampung kepada setiap fasilitator AFP3. Sialnya lagi, semua program membuat perencaaan yang berbeda. Mathius bercerita pernah ada beberapa kepala distrik yang tidak hadir dalam rapat dengan bupati membicarakan RPJMK hanya karena pada saat yang bersamaan mereka harus menghadiri rapat PNPM-P2KP. Kalau sudah begini, bagaimana bisa menjadikan RPJMK sebagai blue print pembangunan kampung?
Hangat, cerdas, dan radikal sekali diskusi soal daulat ondoafi ini. Beberapa orang kunci AFP3, termasuk Mathius sendiri adalah orang ondoafi. Diskusi itulah yang kemudian mengkristal menjadi visi lembaga: “membangun kedaulatan kampung dalam sistem pemerintahan adat (ondoafi)”.
Wajah Domi, Mathius, Patris, Alex, Johan, Demi, dan Naomi seperti menyimpan magma. “Inilah yang selama ini kami cari-cari dan impikan” adalah pernyataan-pernyataan yang selalu muncul dalam hampir setiap hari sesi review.
Kami mengakhiri sesi diskusi mimpi ini dengan menyanyikan lagu “Tanah Papua” , lagu yang dinyanyikan oleh pemerintah daerah ketika menyambut utusan PBB di Jayapura. Untuk saya, syair lagu ini memang menggetarkan: … tanah Papua, gunung dan lembahnya yang penuh misteri, sungai yang deras mengalirkan emas …
Melihat Ke Belakang: Soal Modal Sosial Kampung
Baiklah kalau begitu. Tapi, dengan visi ini teman-teman tidak perlu lagi merasa ketinggalan dengan LSM-LSM lain yang melakukan pekerjaan serupa ini di Jawa. LSM-LSM di Jawa dengan sempurna dan sukarela menjalankan skenario pengrusakan desa, karena desa-desa di Jawa kebanyakan memang sudah rusak dan tak lagi punya modal sosial yang perlu dipertahankan.
Teman-teman punya dua pilihan. Memulihkan kedaulatan ondoafi atau memantapkan pemerintahan kampung dalam skenario besar negara. Dua duanya bukan pilihan yang bagus juga. Karena kita tidak pernah tahu apakah kehidupan orang kampung akan lebih baik, baik dalam sistem pemerintahan ondoafi atau pemerintahan kampung. Dengan kata lain, masa depan kampung itu masih gagasan, masih berupa utopia. Masa depan itu serba tidak pasti juga, tergantung angin politik. Siapa tahu presiden berganti, lalu kebijakan otonomi daerah diganti juga?
Tetapi satu-satunya hal yang bisa dipastikan sejak sekarang adalah bahwa sistem pemerintahan ondoafi sudah teruji sejak lama dan hingga hari ini masih melekat kuat dan diakui oleh hampir seluruh kampung di Jayapura.
Anda semua, dulu dan sekarang, sudah pernah hidup dalam suasana itu. Itu modal sosial yang tak tergantikan, dan karena itu layak diperjuangkan. Jadi, teman-teman tidak perlu melihat ke depan, dan tak terlalu penting juga untuk meneladani apa yang sudah sedang dilakukan LSM-LSM di Jawa. Jangan menyelesaikan masalah Papua dengan cara Jawa. Teman-teman akan capek dan terlalu banyak yang harus dikejar jika menjadikan pengalaman mereka sebagai referensi.
Yang diperlukan oleh AFP3 adalah justru menengok ke belakang. Menyembuhkan luka-luka kultur akibat pergolakan politik di masa lalu. Kemudian pelan-pelan menelisik, memetakan, menyiangi, dan menyemai kembali apa-apa yang baik dalam ondoafi. Semua itu tidak jauh. Semua ada di halaman rumah teman-teman sendiri.
Tulisan ini sempat dimuat Kompas, 14 Januari 2008
Sungguh sulit membedakan perguruan tinggi, mie instan, rokok, atau minyak goreng. Sekarang pendidikan dan aneka barang konsumsi itu dipromosikan dengan logika dan pencitraan yang serupa. Logika dagang dan citra obral.
“Ingin kuliah enak? Boleh masuk seenaknya. Bebas absen. Gak direpotin oleh tugas-tugas, bahkan tak perlu susun skripsi. Hubungi (022) 703xxxxx”. Begitu bunyi sebuah teks iklan sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandung. Teks ini ditulis pada stiker seukuran kartu pos, ditempel di pintu-pintu angkutan kota di Bandung. Yang menarik, stiker ini kerap berendeng dengan promosi obat kuat atau iklan pengobatan alternatif!
Masih di Bandung. Jika Anda sempat mampir di kota yang konon punya sejarah idealisme pendidikan yang hebat ini, amati tembok dan tiang listrik di pinggir jalan utama. Anda akan menemukan poster promosi PTS dengan tulisan menyolok “3 tahun jadi SE (Sarjana Ekonomi)” atau “S1 = 3 tahun, D3 = 2 tahun, D1 = 8 bulan” atau “S1 = 2,8 tahun”.
Di Jakarta, sebuah perguruan tinggi swasta menawarkan “ruangan berpendingin” dalam iklan yang mereka tayangkan di beberapa stasiun televisi. Musim penerimaan mahasiswa baru tahun ini, teks promosi perguruan tinggi swasta di Bandung semakin absurd: “gratis biaya pendaftaran bagi pendaftar sebelum tanggal sekian”,”tempat kuliah dilalui angkot 24 jam”, “kampus dekat mall” dan “membuka kelas weekend“!
Dagang Bangku
Iklan-iklan pendidikan itu adalah potret mutakhir tabiat pendidikan tinggi kita. Tentu saja tidak ada yang salah dengan aneka promosi macam itu. Itu cara legal bagi perguruan tinggi untuk mendagangkan bangku dan merayu orang tua mahasiswa. Namanya juga usaha. Apalagi sekarang jamannya privatisasi pendidikan: subsidi negara dihentikan, dan lembaga-lembaga pendidikan harus pintar mencari uang sendiri. Jalan pintas paling mudah adalah menjaring mahasiswa sebanyak mungkin, dengan cara apa pun. Obral bangku kuliah sebagaimana dipertontonkan dalam iklan-iklan itu adalah salah satunya.
Tetapi, para teoritisi cultural studies menyarankan kita mewaspadai praktik-praktik promosi macam ini. Mereka, diantaranya adalah Andre Wernick yang menulis Promotional Culture: Advertising Ideology and Symbolic Expression (1991), dan Stephen Kline dalam bukunya The Play of Market: On the Internationalization of Children’s Culture (1995), mengatakan iklan-iklan itu pertanda sedang berlangsungnya pertempuran antar nilai pendidikan. Ada nilai-nilai yang sedang diluruhkan, dan ada nilai-nilai baru yang sedang dibangun.
Nilai-nilai pendidikan apa yang sedang diluruhkan dan dibangun? Ialah bahwa kerja-kerja pendidikan tak lagi dimaknai sebagai kerja-kerja pembentukan karakter, pencerdasan, atau pemerataan akses dan kesempatan belajar misalnya. Lembaga pendidikan sudah sangat otonom, dalam pengertian negatif sudah tidak lagi punya urusan dengan kerja-kerja begituan. Itu kerja-kerja idealis yang sudah lapuk.
Sekarang seluruh jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi memiliki kepentingannya sendiri yang jauh dari urusan substansi pendidikan. Kepentingan itu hanya satu: berdagang bangku memburu rente dengan memobilisasi dana pendidikan masyarakat.
Praktis tak ada bedanya antara lembaga pendidikan dengan mie instan atau fastfood. Untuk menggondol gelar sarjana ekonomi, orang tak butuh ketekunan dan ujian. Perguruan tinggi tidak menawarkan proses pembelajaran dan visi akademik. Yang ditawarkan adalah bebas absen, gratis bagi pendaftar sebelum tanggal sekian, tak perlu datang kuliah setiap waktu, dan cukup setor uang 3,5 juta.
Kultur Bisu
Lembaga pendidikan tidak sepenuhnya salah. Iklim kapitalisasi pendidikan itu tumbuh karena masyarakat sendiri menyiapkan lahan yang subur untuk itu. Sebenarnya orang sudah tahu bahwa lembaga pendidikan itu tak terlalu berguna. Orang tua murid selalu cemas ketika mengantar atau melepas anak-anak mereka berangkat ke sekolah. Tetapi entah mengapa mereka rela merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar pungutan-pungutan sekolah yang tak selalu bisa dipertanggungjawabkan. Orang tua mahasiswa di kampung-kampung rela menjual sumber-sumber mata pencahariannya: kerbau, sapi, sawah, dan ladang, hanya untuk mengirim anak-anak mereka bersekolah ke kota.
Salah satu penjelasan yang paling mungkin adalah karena kuatnya keyakinan di kalangan orang tua murid dan mahasiswa bahwa sekolah atau perguruan tinggi adalah lembaga netral yang bebas dari kontaminasi politik dan bisnis. Juga keyakinan bahwa ijazah dan gelar adalah satu-satunya tiket untuk bisa hidup. Ini keyakinan klasik ala kultur pendidikan jaman Belanda dulu ketika sekolah dipandang sebagai tiket menjadi ambtenaar, para priyayi. Orang harus bersekolah dengan cara apapun, karena sekolah adalah ekskalator yang bisa mendongkrak martabat sosial keluarga.
Dari perspektif ini, kita bisa memandang mahasiswa IPDN yang sedang tertimpa masalah itu dengan rasa iba. Tanpa bermaksud memaafkan berbagai kekerasan yang sudah terjadi di lembaga pendidikan ini, mereka bisa dilihat sebagai anak-anak muda yang punya banyak beban, dan mengalami penindasan berkali-kali. Di keluarga, mereka harus mengembalikan investasi pendidikan yang sudah disetor orang tuanya. Yang paling penting adalah setoran martabat priyayi itu. Sementara di kampusnya, mereka ditindas oleh berbagai kekerasan yang terstruktur dan sistematis.
Kultur pendidikan yang demikian itu membuat banyak orang tua tidak peduli kepada kualitas pendidikan anak-anak mereka. Rubrik surat pembaca di koran-koran umumnya lebih banyak dipenuhi oleh protes tentang, misalnya pelayanan perbankan yang tidak memuaskan, ditipu oleh perusahaan pengembang, dan macam-macam keluhan soal konsumsi barang-barang daripada suara-suara kritis atas pelayanan pendidikan. Barangkali orangtua berfikir, tak apalah anak-anak dikerasi sedikit atau bayar saja pungutan-pungutan liar itu, toh semua itu untuk kepentingan anak-anak kita sendiri.
Begitulah. Iklan-iklan pendidikan itu cuma gejala yang menegaskan bahwa nilai-nilai pendidikan sedang berubah. Bangku perguruan tinggi bisa didagangkan, kuliah bisa seenaknya, menjadi sarjana itu semudah memasak mie instan, pungutan liar, korupsi, dan kekerasan dalam lembaga pendidikan boleh berjalan terus karena kultur bisu masyarakat.

Komentar Terakhir