Kemarin saya mulai mengikuti pertemuan pertama program “Strategi Advokasi Kebijakan: Kasus Advokasi Revisi UU 32 tentang Pemerintahan Daerah”. Ini adalah program kerjasama antara Democratic Reform Support Program-USAID bekerjasama dengan FPPM-Inisiatif Bandung.

Untuk saya yang biasa berkubang dengan tetek-bengek isu-isu teknis pengembangan media dan metodologi pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat, ini adalah pengalaman baru. Tapi juga ada kegelisahan baru. Yakni perlukah kita, kalangan CSO, membantu negara melakukan tugas-tugasnya? Perlukah kita memberi masukan dalam bentuk advokasi atau apapun namanya dalam proses penyusunan sebuah regulasi? Serahkan saja tugas itu pada negara, kalau hasilnya jelek, baru kita tagih?

Menyusun policy paper untuk revisi UU 32 itu misalnya, bukankah itu tugas negara, yang tak perlu kita bantu? Negara itu bukan anak kecil, yang perlu di-emong, dielus-elus, dan dimanja terus-menerus. Negara adalah top organisasi dengan jaringan birokrasi serba raksasa dan masif. Dia tak perlu dibantu, tetapi malahan harus dimaki-maki, kalau keliru.