You are currently browsing the category archive for the 'Advokasi' category.

“Kehadiran wartawan bisa menutupi kelemahan pegiat LSM yang biasanya gagap mengemas isu-isu advokasi menjadi berita yang gampang dicerna publik. Sementara pergaulan rapat pegiat LSM dengan korban kebijakan publik dan kedalaman pemahaman mereka atas sebuah kasus, bisa mengisi kekurangan wartawan yang umumnya punya waktu terbatas dalam berinteraksi dengan korban”

Media massa dan LSM adalah paduan pas untuk menggerakkan perubahan, atau sekurang-kurangnya menggalang opini publik tentang sebuah gagasan perubahan. Ada seorang kawan yang secara berseloroh menyebut kolaborasi keduanya sebagai ramuan ”racun mematikan”. Keduanya, kata Martin Shaw dalam bukunya Global Voice: Civil Society and Media in Global Crisis (1999) ibarat ikan dan air dalam sebuah masyarakat demokratis.

Cover Jalan Panjang Mengubah Kebijakan Publik (Dwi, ed)

Dwi, et al

Kolaborasi itu sebenarnya sangat mungkin dilakukan, karena keduanya punya watak dan sumberdaya yang hampir serupa. Media massa berperan menyampaikan suara publik melalui pemberitaan dan informasi. LSM membela publik, terutama mereka yang terpinggirkan, melalui berbagai aktivitas pendampingan, pendidikan kritis dan advokasi. Media massa punya wartawan dengan daya cium tajam untuk mengendus isu-isu kebijakan yang merugikan publik. LSM punya pendamping dan fasilitator lapangan yang dekat dengan para korban; mereka adalah orang pertama yang mengantongi fakta-fakta, data, dan informasi tentang korban sebuah kebijakan publik.

Wartawan bisa menutupi kelemahan pegiat LSM yang biasanya kurang terampil mengemas isu-isu advokasi menjadi berita yang gampang dicerna publik. Sementara pergaulan rapat pegiat LSM dengan korban dan kedalaman pemahaman mereka atas sebuah kasus, bisa mengisi kekurangan wartawan yang umumnya punya waktu terbatas dalam berinteraksi dengan korban. Relatif tidak ada halangan jika di lapangan, kedua orang ini, wartawan dan pegiat LSM bersama-sama melakukan satu investigasi untuk membongkar borok sebuah kebijakan publik tertentu.

Advokasi Kebijakan Tak Populer

Tetapi kolaborasi sungguh-sungguh antara kedua institusi ini masih jarang terjadi. Kecuali pada kasus-kasus advokasi dengan nilai jual berita yang besar seperti pemberantasan korupsi misalnya, pengamatan sementara terhadap liputan media massa, menemukan berita-berita tentang advokasi kebijakan yang digagas LSM masih sangat minim dan sporadis.

Pertemanan LSM dan media massa lebih merupakan pertemanan pasif, seringkali tidak lebih dari sekedar yang satu mengirim pers rilis dan yang satunya lagi memuatnya. Jarang terjadi wartawan dan LSM bekerja bersama mendalami sebuah gagasan perubahan kebijakan publik lalu mengangkatnya menjadi sebuah berita yang komprehensif dan mendalam. Ini menjelaskan mengapa berita tentang gagasan perubahan kebijakan bisa muncul hari ini, tapi keesokan harinya menguap dilibas berita perselingkuhan selebritis atau pertikaian politisi.

Seorang redaktur koran besar di Kupang mengeluh di hadapan aktivis lingkungan, ”Saya menerjemahkan berita tentang banjir di Kupang justru dari media luar negeri. Mana berita-berita lingkungan dari kalian?” Sebaliknya, seorang aktivis lingkungan di Jambi bercerita, ”Wartawan itu memang cepat sekali bekerja, tapi seringkali beritanya cuma di permukaan, tidak mendalam”.

Agaknya, meskipun punya banyak kesamaan pandang tentang kebijakan atau peristiwa publik, selera aktivis LSM dan wartawan berbeda. ”Ada 50 bayi busung lapar mati karena terlambat ditangani Puskesmas” adalah kejadian yang lebih gampang diliput media massa daripada ”perbaikan kualitas layanan kesehatan”. ”Ada korupsi dalam penyaluran alokasi dana desa” dipandang lebih bernilai berita daripada pernyataan LSM tentang ”perubahan kebijakan pengelolaan keuangan desa”. Seandainya tidak ada Ketua DPRD Sumut yang mati menjadi korban demonstrasi massa menuntut dibentuknya Provinsi Tapanuli Selatan, belum tentu isu ”penghentian pemekaran wilayah” ramai diliput wartawan dan diperbincangkan publik.

Pegiat LSM lebih menyukai pernyataan, berbeda dengan media massa yang lebih tertarik kepada kenyataan. Aktivis LSM lebih senang bicara apa yang seharusnya terjadi sementara wartawan lebih mudah menulis apa yang sebenarnya terjadi, berapa banyak orang, dan seberapa seksi sebuah peristiwa. Dampak langsung dan berapa korban yang berjatuhan akibat  penerapan kebijakan publik lebih menarik buat wartawan, tinimbang seluk-beluk persoalan perbaikan kebijakan itu sendiri.

Advokasi dari Meja ke Meja

Dalam sebuah masyarakat transisi  yang tata dan struktur pemerintahannya masih sedang tumbuh, peraturan atau kebijakan lebih sering diposisikan sebagai instrumen rekayasa sosial (a tool of social engineering). Kebijakan lebih banyak dibuat karena memang harus dibuat untuk memberi panduan bagi perubahan, bukan dibuat sebagai respon terhadap keadaan tertentu.

Porsi terbesar pengaturan dalam kebijakan yang demikian lebih sering berupa langkah antisipatif terhadap hal-hal yang belum tetapi mungkin terjadi. Karena itu dasar-dasar pemikiran atau latar belakang kebijakan lebih banyak berisi abstraksi hasil-hasil riset maupun eksplorasi pemikiran pegiat advokasi baik LSM, akademisi, atau pakar.

Tetapi wartawan membutuhkan cerita kongkret tentang dampak. Jika ada sebuah isu perubahan kebijakan publik, hal pertama yang ditanyakan wartawan adalah seberapa besar perubahan itu berdampak buat orang kebanyakan, bukan gagasan dan pemikiran. Itu sebabnya tema-tema advokasi yang kaya dengan pemikiran seperti ”perbaikan layanan publik”, ”perubahan kebijakan pengelolaan desa”, ”penghentian pemekaran wilayah”, atau ”perbaikan relasi DPRD dan kepala daerah” misalnya, adalah tema-tema yang ”kering” dan cenderung sulit dikemas menjadi wacana yang gampang diterima telinga publik.

Proses penyusunan kebijakan adalah proses teknokratis di tubuh lembaga pemerintahan dan proses politik dalam parlemen. Proses ini lebih membutuhkan kompetensi riset, penyusunan naskah akademik, pembuatan policy paper, lobby dan negosiasi. Karena itu arena advokasi kebijakan hampir selalu terjadi dalam ruang-ruang tertutup gedung parlemen, biro-biro pemerintahan, alias dari meja ke meja.

Pendekatan advokasi lebih lembut, dalam suasana yang serba steril dan dingin. Jarang sekali aktivitas advokasi kebijakan mengandalkan voice, berlangsung secara hingar bingar melibatkan demonstrasi massa. Tapi kita tahu pemikiran-pemikiran dingin berjangka panjang dan riset tidak gampang dijual, apalagi dalam sebuah masyarakat yang gandrung kepada hiburan dan kultur media massa yang didominasi kepentingan industri.

Branding LSM yang Tidak Jelas

Lahirnya kebijakan desentralisasi dan perubahan tata pemerintahan, sedikit banyak mempengaruhi visi dan cara kerja LSM. Tema good governance, partisipasi publik, akuntabilitas, transparansi menjadi tema-tema yang laku keras. Bahkan banyak lembaga yang sebelumnya bergerak pada isu-isu spesifik di tingkat komunitas dengan program community development tiba-tiba berubah haluan.

Beberapa orang wartawan yang penulis wawancarai mengaku sulit mencari narasumber terpercaya dari kalangan LSM untuk sebuah berita tentang perubahan kebijakan. Bukan karena kekurangan, tetapi justru karena begitu banyak narasumber yang tak punya rekam jejak yang jelas. ”Jaman dulu hanya ada YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), sekarang lembaga bantuan ada di mana-mana”, kata mereka. Kesulitan ini membuat banyak wartawan mengggunakan narasumber dan news maker yang itu-itu juga.

Bekerja di luar medan yang sudah lama digelutinya membuat banyak LSM gagap bersuara. Kuantitas karya-karya LSM memang terasa meningkat, terutama dalam bentuk buku-buku tentang good practices, modul atau panduan-panduan peningkatan kapasitas masyarakat. Kuat dugaan, meskipun masih harus dibuktikan kebenarannya, bahwa karya-karya LSM dalam bentuk buku –yang oleh gurauan seorang aktivis Solo disebut sebagai jalan pintas pemberdayaan masyarakat, lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan karya-karya kongkret mereka di lapangan.

Tetapi ada kontradiksi dalam karya-karya itu. Jika ditelisik lebih mendalam, karya-karya mereka lebih memberi tempat kepada kerangka pikir, strategi atau metode kerja mereka sendiri daripada fakta-fakta tentang keberhasilan suatu komunitas yang didampinginya.

Korban kebijakan adalah news maker, dan kesaksian mereka harus dikedepankan. Tetapi kesaksian-kesaksian korban sering dibekukan begitu rupa menjadi pernyataan-pernyataan abstrak yang kehilangan daya gugahnya. Akibatnya buku maupun naskah press release yang mereka buat cenderung kaya pernyataan, tetapi miskin data atau kesaksian nyata komunitas yang bisa membuktikannya. Seorang kawan wartawan di Bandung mengaku, ”Malas menghadiri konferensi pers LSM Anu, sebab data-datanya justru mereka kutip dari liputan-liputan koran kita.”

Rupanya medan pertarungan advokasi kebijakan yang lebih banyak membutuhkan debat dan kekuatan argumentasi, tidak diimbangi dengan kemampuan mereka mengelola data dan pengetahuan yang memadai.

Libatkan Media Sejak Awal

Kasus Kerjasama TV dan LSM Lingkungan

Sebuah LSM lingkungan yakni  WWF Indonesia pernah bekerjasama dengan RCTI dan Trans TV untuk mengembangkan peliputan bersama. Kerjasama ini mudah dan tak berbiaya mahal. WWF Indonesia, misalnya, telah memiliki banyak proyek lingkungan yang digarapnya di berbagai di berbagai wilayah Indonesia. RCTI dan Trans TV diajak untuk meliput proyek lingkungan itu. Hasilnya ditayangkan kemudian dalam program yang sudah ada (News), tanpa perlu membuat program lingkungan tersendiri.

Dalam kerjasama ini, LSM  lingkungan menyediakan akomodasi, berupa transportasi dan penginapan untuk 2-3 awak televisi, selama 3-4 hari di lokasi proyek. Kalau liputannya di hutan, tentu tak perlu menginap di hotel. Itu sudah cukup memadai. Awak TV tidak perlu diberi uang lagi, karena mereka sudah digaji oleh kantornya dan peliputan ini merupakan tugas dari produser, bukan proyek liar reporter/camera-person.

LSM lingkungan juga menyiapkan narasumber untuk diwawancarai (ini mudah, karena memang proyek garapan mereka sendiri), dan informasi lain yang terkait dengan proyek bersangkutan. Ini mudah karena memang proyek garapan mereka sendiri. Dalam kasus kerjasama WWF Indonesia dan Trans TV, proyek yang telah ditayangkan adalah pelestarian terumbu karang di wilayah Ujungkulon, Jawa Barat. Dalam kerjasama ini, Trans TV mendapat “bonus”, karena bisa menayangkan juga keindahan pantai di Ujungkulon sebagai daerah wisata potensial dalam segmen Wisata di Berita Trans Petang, meski program ini semula bukan bagian dari kerjasama dengan WWF Indonesia.

(Dikutip dari Satrio Arismunandar, 2004)

Untuk merebut dukungan publik, memberitakan secara terus-menerus dan mendalam sebuah isu advokasi melalui media massa adalah satu-satunya peluang yang paling murah. Seperti tergambar dalam kotak kasus di atas, berkolaborasi dengan media massa, dan bersama-sama mereka ”membuat” berita sangat mungkin dilakukan.

”Jangan kalian pikir bahwa wartawan itu selalu pintar”, begitu pernyataan seorang rekan jurnalis. Wartawan pada dasarnya adalah seorang generalis. Seseorang yang tahu serba sedikit tentang hal-hal yang banyak. Mereka punya perhatian yang luas dan tidak spesifik. Atmosfer kerjanya sebagai pewarta membuat mereka harus menyiapkan panca indera untuk meliput apa saja yang terjadi.

Jadi berhentilah melibatkan media massa hanya sebagai penggembira. Ikutsertakan dan undang wartawan sejak rencana advokasi dirancang. Siapkan press kit berisi data-data dan informasi sesederhana dan selengkap mungkin agar mereka memiliki pemahaman yang menyeluruh atas sebuah isu kebijakan publik, latar belakang dan kemungkinan dampaknya. Ajaklah mereka mengunjungi para korban, dan sediakan narasumber terpercaya untuk itu.

Sebuah konsorsium LSM lingkungan di Nusa Tengggara Timur melibatkan media massa lokal dalam advokasi penyelamatan Kawasan Mutis Timau. Mereka melakukan barter informasi: LSM mengajak wartawan mengunjungi ke lokasi-lokasi rawan di kawasan, dan wartawan melatih aktivis tentang cara-cara menulis dan mengemas informasi tentang lingkungan hidup yang layak muat.

Farid Gaban, seorang wartawan senior bilang, jurnalisme terlalu penting untuk diserahkan hanya kepada wartawan. Jurnalisme, yang disebutnya sebagai metode atau disiplin verifikasi, bukan cuma pekerjaan wartawan. Setiap orang tanpa kecuali adalah pewarta. Penting bagi pegiat LSM untuk belajar mengumpulkan data, mengolah, dan mengemasnya menjadi tulisan-tulisan populer semenarik tulisan wartawan. Sebaliknya dibutuhkan lebih dari sekedar wartawan, seorang wartawan yang mau menekuni satu isu kebijakan publik tertentu, dan menghasilkan tulisan-tulisan yang lebih ”memihak” (advocacy writing).

Membelajarkan masyarakat untuk melek kebijakan publik tidaklah mudah. Apalagi jika warga belajar adalah mereka yang buta huruf, hidup di daerah terpinggir di pelosok perdesaan, dan punya akses terbatas terhadap informasi.

Masyarakat dengan karakteristik demikian cenderung memandang soal-soal kebijakan sebagai urusan abstrak dan berada di luar jangkauan mereka. Jangankan memahami anggaran yang relatif njelimet dan rumit, misalnya. Bahkan kebijakan-kebijakan publik yang bersifat umum saja lazim dianggap sebagai sesuatu yang asing.

***

Tapi IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) Yogyakarta punya cara sendiri untuk menyiasati kesulitan itu. LSM yang sudah bertahun-tahun mendampingi masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Gunungkidul ini menggunakan media-media belajar yang unik.

Poster 1

Poster 1

Bentuknya sederhana. Poster-poster kecil tematik seukuran kertas A4. Poster ini bergambar sederhana. Lihatlah contoh Poster 1. ”Seorang bapak digambarkan tengah bersiul berjalan menuju balai desa untuk mengikuti Musrenbang. Sementara di belakangnya si ibu pontang-panting mengurus dapur, menggendong anak di tengah tumpukan cucian, nasi gosong, dan piring sisa makan semalam berserakan”.

Poster ini secara jenial mempertontonkan sebuah sisi gelap perencanaan pembangunan yang selama ini luput dari perhatian. Ialah bahwa perencanaan pembangunan di tingkat perdesaan, yang kerap disebut Musrenbang cenderung  meminggirkan perempuan. Urusan rapat dan musyawarah adalah urusan laki-laki. Perempuan cukup di dapur dan bersibuk dengan soal-soal domestik.

Poster ini biasa digunakan IDEA dalam pembelajaran tentang bias gender dalam kebijakan publik.
Bayangkan seandainya tema gender dibawakan dengan ceramah tanpa sentuhan  media. Warga belajar yang rata-rata adalah petani lahan kering hampir dipastikan mengantuk atau pamit pulang. Proses pembelajaran bukan mencerahkan tetapi memberi beban baru bagi perempuan perdesaan.

S63000940Poster macam ini telah membuat tema belajar yang berat dan mengawang-awang itu menjadi lebih sederhana, akrab, kontekstual, mengundang gelak tawa, dan merangsang diskusi. Seorang fasilitator tak perlu banyak berkhotbah. Cukuplah dia bertanya: ”Menurut ibu-ibu, gambar ini bercerita tentang apa? Di gambar ini, bapak sedang apa? Ibu sedang apa? Mengapa bapak bersiul? Ada yang punya pengalaman mirip dengan gambar ini? Bisa ibu ceritakan?”

Kalau sudah begitu, warga belajar biasanya akan nyerocos bicara. Selanjutnya fasilitator tinggal menyimak kesaksian warga, mencatat, menyimpulkan, dan merangkumnya. Sumber belajar adalah pengalaman langsung. Warga belajar adalah guru. Fasilitator adalah seseorang yang hanya bertugas mempermudah proses belajar. Inti pendidikan orang dewasa tidak lebih dari itu.

***

Feriawan

Feriawan

Namanya Feriawan. Staf informasi IDEA inilah yang membidani poster-poster tematik itu. Tak punya latar belakang pendidikan seni rupa, tapi dia terampil menangkap momen dan menuangkannya ke dalam gambar. ”Tidak perlu bagus gambarnya. Yang penting jelas dan kena. Tapi itu justru sering lebih sulit, ya”, katanya.

Di meja kerjanya tersimpan puluhan poster tematik yang sudah teruji efektif menjadi media belajar, serta ratusan sketsa dan illustrasi yang tengah dikerjakannya. ”Saya berniat membukukannya”.

Proses kreatifnya menarik disimak. Biasanya dia mempelajari dulu materi belajar yang disodorkan para fasilitator dan community organizer. ”Setelah pesan belajar tertangkap, lalu saya mencari kejadian nyata apa yang kira-kira cocok dengan pesan belajar itu. Baru kemudian saya menggambar”.

Tidak semua illustrasi dan gambar yang dia buat berhasil. ”Setelah gambar dipakai, teman-teman biasanya memberi masukan gambar kurang ini kurang itu. Lalu saya perbaiki lagi, dan diuji lagi, diperbaiki lagi. Begitu terus”. Kadang-kadang dia ikut melihat bagaimana poster yang dibuatnya dipakai sebagai media belajar.

S6300092”Mungkin Anda sudah harus bikin panduan penggunaan poster itu,” begitu saya bilang padanya. Cobalah bikin catatan ”riwayat” masing-masing poster: poster ini dipakai untuk tema diskusi apa saja, khalayaknya siapa saja, berapa lama dipakai, respon apa yang muncul dari warga belajar, apa saja pertanyaan pemancing diskusi yang digunakan, dan seterusnya. Jadi, kelak para fasilitator tidak harus memulai dari nol karena sudah ada panduannya. Dia tinggal memperdalam dan menajamkannya. Hemat waktu dan tenaga.
”Wah! Ide menarik itu,” katanya.

***

Sejarah eksperimen penggunaan media untuk pendidikan dan penyadaran kritis yang dilakukan IDEA Yogyakarta lumayan panjang. Lembaga ini pernah membikin ”Panjangka tan Kena Sirna” (Harapan yang Tidak Pernah Padam), sebuah film tentang pengalaman perempuan di beberapa desa di Kabupaten Bantul Yogyakarta menghadapi permasalahan kesehatan dan anggaran.

Film ini dibuat sendiri oleh para perempuan desa. Mulai dari penyusunan jalan cerita, hingga pengambilan dan penyuntingan gambar.

Contoh poster

Contoh poster

Rupa-rupa media massa, mulai dari radio komunitas hingga koran-koran lokal juga pernah dipakai untuk mempublikasikan kegiatan dan gagasan mereka. Tetapi penggunaan media massa ini kerap terganggu keberlanjutannya, baik karena kelangkaan sumberdaya maupun kepentingan bisnis media massa. Dampak penggunaan media massa yang menyasar khalayak luas juga relatif sulit diukur.

Mungkin itu sebabnya IDEA Yogyakarta lebih memilih untuk menekuni pengembangan media pembelajaran dan penyadaran yang lebih menyasar komunitas spesifik warga perdesaan. Pilihan ini juga terlihat dari ragam format media yang kaya gambar, menggunakan bahasa lokal, dan ungkapan-ungkapan yang sederhana. Pilihan yang langka, tapi pas, dan mungkin berdampak lebih nyata.

Partisipasi. Sekarang kata ini mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di Indonesia biasa merapalnya tiga kali sehari. Konon, malahan ada yang menjadikan partisipasi sebagai “agama”. Mereka yakin benar jimat yang satu ini ampuh untuk membuka kultur bisu masyarakat dan menembus barikade struktur kekuasaan yang menindas.

Dulu, mantra ini memang pernah begitu ditakuti, keramat, dan dianggap berbahaya. Hanya sedikit kalangan yang menguasai mantra ini, itupun dilakukan sambil sembunyi-sembunyi. Salah satu diantara segelintir kalangan itu adalah LSM.

Tetapi sekarang mantra ini bisa dirapal siapa saja dan di mana saja. Meminjam istilah George Ritzer dalam The McDonaldization of Society: An Investigation into The Changing Character of Contemporary Social Life (1993) partisipasi sudah mirip Mc Donald. Partisipasi layaknya fast food, dijual massal, instan, dan menjadi bagian dari gaya hidup. Para aktivis biasanya merasa makin keren dan modis jika memakai atribut partisipasi.

Tetapi ini juga yang menjadi soal. Barangkali karena bisa didapatkan dengan cepat, mantra itu seperti kehilangan nilai keramatnya sekarang. Seperti juga hidangan cepat saji ala Mc Donald, partisipasi makin berlemak dan berkolesterol tinggi. Tidak lagi menyehatkan, mengalami banyak degradasi, dan penyusutan makna di sana sini. Partisipasi yang berlangsung secara massal punya peluang untuk tergelincir menjadi mobilisasi.

Itulah kira-kira yang sedang dikeluhkan para pendekar otonomi desa dan Musrenbang. Perjuangan panjang melakukan advokasi agar partisipasi diadopsi dalam mekanisme perencanaan dan pembangunan cukup sukses. Kata partisipasi menghiasi peraturan perundang-undangan yang mengatur proses perencanaan dan pembangunan.

Masyarakat Bukan Relawan BAPPEDA

Tetapi mereka gundah karena dalam praktek partisipasi tidak bisa dikerjakan semudah membalik telapak tangan. Proses partisipasi dalam Musrenbang dirasakan terlalu lama, dengan hasil yang tidak selalu menyentuh hajat hidup masyarakat desa. Berikut adalah daftar lengkap kegundahan mereka.

Mengetahui siapa pemenang Pilkada saja hanya perlu waktu 4 jam, mengapa mengetahui keinginan publik atas nama partisipasi dibutuhkan waktu hampir setahun?

Masyarakat tidak dibayar, tapi BAPPEDA digaji. Buat apa masyarakat ikut Musrenbang, capek-capek menjadi relawan BAPPEDA, lebih baik kerja cari duit. Apalagi yang datang pada Musrenbang orangnya itu-itu juga. Musrenbang cuma menjadi media bagi pemerintah desa untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Hasilnya hampir tidak pernah dirujuk dalam rencana daerah.

Perencanaan partisipatif dalam Musrenbang tidak sanggup memulihkan hak-hak rakyat. Partisipasi hanya menjadi alat untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Partisipasi tidak fun, membosankan. Rembukan terus, kapan kerjanya?

Di tengah-tengah kegundahan itu, berkembang gagasan mengubah metode partisipasi dengan survei dan GIS. Kira-kira beginilah dasar pemikiran gagasan yang sedang diujicobakan di Aceh oleh LOGICA Project.

Perencanaan dalam proses Musrenbang dapat dibagi ke dalam 2 kategori: perencanaan pelayanan publik, dan perencanaan infrastruktur. Untuk perencanaan kategori pertama, bisa digunakan hasil survei kepuasan pelayanan dengan tolok ukur Standard Pelayanan Minimum. Survei ini sepenuhnya difasilitasi oleh Bappeda dan SKPD, bahkan kalau perlu pihak ketiga. Survei akan menghasilkan preferensi masyarakat terhadap suatu jenis pelayanan plus tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang telah diberikan.

GIS digunakan untuk perencanaan infrastruktur. Memang investasi GIS mahal, tapi jauh lebih murah ketimbang dampak yang dihasilkan dari ketidakakuratan dan ketidakefisienan perencanaan.

Musrenbang Pakai Survei dan GIS?

Hasil ujicoba LOGICA konon cukup menggembirakan. Dengan kedua instrumen ini korupsi di pemerintahan yang sering terjadi sewaktu mark up dan mark down bisa langsung dicegah dalam hitungan menit. Contohnya, sewaktu pemda akan membuat jalan sudah tersedia informasi berapa biaya rinci sesuai panjang dan kondisi jalan sampai dengan berapa luas tanah yang harus dibebaskan.

Contoh kedua, sewaktu pemda mengusulkan untuk membangun SD, sistem akan memberitahukan apakah usulan tersebut layak atau tidak melihat jumlah usia anak yang tersedia dan akses transportasi yang ada. Mungkin saja, intervensi yang bisa dilakukan hanya membeli bis sekolah ketimbang bangun sekolah baru yang pasti jauh lebih murah.

Data-data kemiskinan ( poverty assessment) dan IPM/HDI bisa menjadi cross cutting data untuk mendukung kedua mekanisme perencanaan di atas. Lalu di mana keterlibatan masyarakat? Masyarakat menjadi responden dalam survei. Masyarakat bisa mengakses hasil survei dan bisa menyatakan keberatan bila hasilnya aneh. Kalau tidak percaya sama pemerintah, bisa dibikin Komisi Perencanaan yang bekerja ad hoc selama 2 bulan yang tugasnya mengawasi kredibilitas proses serta hasil perencanaan. Komisi perencanaan beranggotakan 50% pemerintah 50% perwakilan masyarakat.

Survei jauh lebih murah daripada partisipasi dalam musrenbang, terutama biaya-biaya pertemuan dan waktu. Metode survei bisa dilakukan jika pemerintah mau menginvestasikan sejumlah sumberdaya pendataan dan pelatihan. Tetapi, lagi-lagi sumberdaya tersebut masih jauh lebih murah ketimbang musrebang dan dampak yang dihasilkannya. Syarat yang lain, dan ini sulit, pemerintah bersedia untuk tidak korupsi.

Partisipasi Versus Survei

Secara pragmatis, survei memang lebih murah. Tetapi dalam jangka panjang merugikan. Partisipasi bukan sekedar kehadiran sekelompok warga atau masyarakat dalam proses musrenbang saja. Dalam musrenbang warga didorong untuk terlibat mengambil keputusan. Musrenbang bukan hanya alat tetapi juga sebuah ruang yang menjamin warga dijamin memiliki hak dan kebebasan berpendapat serta terlibat dalam setiap pengambulan keputusan. Kelambatan dalam musrenbang terjadi karena didalamnya berlangsung proses penyadaran dan internalisasi hak-hak kerwargaan di dalam diri peserta musrenbang.

Menggunakan survei sebagai instrumen perencanaan pembangunan sama dengan mundur ke masa lalu. Survei jelas lebih cepat karena dikerjakan oleh orang yang dianggap ahli. Cara kerja begini sudah banyak dilakukan sejak jaman Soeharto. Jangan lupa bahwa di masa lalu cara ini sangat bias kekuasaan. Tokoh utama dalam survei adalah para ahli, sedangkan masyarakat menjadi penonton. Masyarakat hanya diperlakukan sebagai sumber informasi, sementara pengolahan informasi, penyajian dan pengambilan keputusan atas informasi tersebut dilakukan oleh para ahli yang umumnya orang luar. Proses lebih cepat dan hasilnya mungkin jauh lebih akurat. Tetapi survei diragukan bisa membuat masyarakat menjadi lebih berdaya, karena pengambilan keputusan berlangsung tanpa kehadiran pikiran-pikiran masyarakat.

Pendekatan partisipatif terkesan bertele-tele, membuang waktu, dan hasilnya belum tentu akurat. Namun dibalik proses ini terdapat proses-proses pemberdayaan, sekurang-kurangnya penyadaran warga atas hak-hak mereka terlibat dalam perencanaan kebijakan publik.

*) Kompilasi dari sebuah diskusi di milis simfoni_desa@yahoogroups.com

Penyakit lama peseteruan antar sektor, antar program, dan antar departeman dalam pelaksanaan program pembangunan masyarakat belum sembuh rupanya.

Belakangan malahan menunjukkan gejala makin akut. Perseteruan tak hanya berlangsung di pucuk-pucuk departemen di Jakarta. Tetapi sudah merembet, menjalar, dan menular hingga ke desa-desa.

Hari-hari ini kita menyaksikan bagaimana desa-desa dikepung oleh banyak program, oleh banyak departemen. Ironisnya, desa selalu tidak punya obat penawar. Posisinya tidak lebih dari sekedar medan pertarungan, lapangan balbalan, atau stadion tempat antar departemen saling bertanding. Sementara warga desa, pemilik sejati lapangan itu hanya menjadi penonton, atau penggembira yang sesekali bertepuk tangan, tetapi juga yang setelah pertandingan usai masih harus membersihkan sampah sisa-sisa pertarungan.

Kabar buruk pertarungan itulah yang kita dengar dari Mitra Samya, sebuah lembaga swadaya masyarakat NTB yang sedang mengawal program otonomi desa di 7 desa di Kabupaten Sumba Barat dan 2 desa di Sumba Timur.

Ada dua program yang sedang bertanding di daerah ini. Program Alokasi Dana Desa (ADD) versus Proyek Pengembangan Kecamatan/Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPK/P2KP)-proyek ini sekarang dikenal dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kabar serupa juga kita dengar dari Kabupaten Lombok Tengah. Di wilayah ini Mitra Samya mencatat sebanyak 124 RPJM Desa yang telah disusun susah payah oleh Bapeda- AusAID-ACCESS konon menjadi mentah kembali karena kehadiran PPK-P2KP.

Kabar ADD dari Beberapa Daerah

Di Selayar Sulawesi Selatan setali tiga uang. Para pegiat ADD di daerah ini menemukan akseptabilitas masyarakat terhadap PPK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ADD. PPK menjadi proyek idola dan amat diminati baik masyarakat maupun pemerintah desa.

Kelihatannya memang sakti betul PPK-P2KP ini. Meskipun dianggap memiliki banyak cacat dari sisi substansi pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, kenyatannya proyek ini malahan lebih memasyarakat.

Kita yakin Selayar, Lombok dan Sumba hanya potret kecil dari gambaran besar kecenderungan serupa yang terjadi di banyak daerah.

Ini adalah warning bagi siapa saja penggemar partisipasi untuk bekerja lebih keras menemukan metodologi program. Kenyataannya yang dianggap partisipatif lebih diminati, yang diduga memperdayakan malah dirindukan. Bagaimana bukan warning kalau Musrenbang yang sudah dirancang berbulan-bulan dengan pikiran dan tools terbaik ternyata bisa dimentahkan dengan satu dua gertakan.

Dari sisi desain, program PPK memang dianggap jauh lebih canggih. Mereka memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pertanggungjawaban keuangan yang ketat. Mereka merekrut fasilitator dan konsultan dalam jumlah besar, dan membayarnya dengan gaji yang besar juga. Karena itu operator PPK di lapangan sangat solid, mungkin sudah sekuat jaringan birokrasi negara.

Program ADD sebaliknya. Karena masih baru seumur jagung, program ini belum menemukan sistem pengelolaan yang cukup teruji. Instrumen-instrumen teknis pembukuan dalam program ADD relatif belum lagi dibangun. Aktor-aktor ADD kebanyakan adalah LSM yang sebagian besar bekerja atas dasar semangat voluntarisme, sering dengan energi yang pas-pasan pula.

Tapi itu tak penting benar. Yang paling mengenaskan adalah, banyak pemerintah kabupaten/kota lebih senang merespon PPK tinimbang ADD. Pemerintah kabupaten/kota mengerjakan ADD dengan setengah hati dan orang-ogahan.

Kebanyakan dari mereka berpikir pendek bahwa ADD tidak lebih dari menggelontorkan dana kabupaten/kota kepada desa. Karena itu, mengerjakan ADD sama dengan bunuh diri, memereteli sendiri sebagian sumberdaya yang selama ini dikangkanginya.

Tetapi kabupaten selalu punya dalih: ADD belum dilaksanakan karena masyarakat desa belum siap menerima uang yang jumlahnya cukup besar itu. Ironisnya, kabupaten-kabupaten yang mengatakan bahwa desa belum siap ternyata juga tidak melakukan apa-apa demi mempersiapkan desa.

Itulah sebabnya mengapa banyak praktek ADD yang masih jalan di tempat. Kecuali di beberapa daerah, rata-rata kebijakan ADD sejauh ini masih berupa good will . FPPD Yogyakarta hingga awal Agustus 2007 mencatat masih terdapat sekitar 40% kabupaten/kota di Indonesia yang belum mempunyai aturan dasar ADD.

Plus Minus ADD-PPK

Mungkin benar bahwa PNPM dan ADD punya watak yang beda. Yang pertama dikenal sebagai proyek Bank Dunia, dan berbau utang luar negeri. Sedangkan yang terakhir adalah program yang diusung untuk menjalankan misi otonomi daerah.

Yang pertama cenderung menegasikan pemerintah desa, sedangkan yang kedua justru menjadikan pemerintah desa sebagai sasaran utama. Yang pertama mengibarkan bendera poverty alleviation, dan yang kedua membentangkan spanduk good village governance. ADD dilahirkan oleh Depdagri, sedangkan induk semang PPK-P2KP konon Bappenas-Menko Kesra-Depdagri.

Walaupun demikian, integrasi pengelolaan kedua program ini sebenarnya dimungkinkan. Dana nondesentralisasi yang masuk daerah dan desa, seperti PPK dan teman-temannya, bisa ditempatkan sebagai dana akselerasi. Yaitu dana yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan perencanaan daerah dan desa.

Dana itu tentu saja harus disatukan dengan perencanaan lokal, sehingga PPK tidak perlu membangun jaringan birokrasi dan perencanaan lagi. Pihak pusat cukup melakukan fasilitasi dan supervisi atas perencanaan lokal ini.

Dalam praktek di beberapa daerah, upaya mengintegrasikan kedua program ini mulai bermunculan. Para pegiat otonomi daerah di Nusa Tenggara Timur misalnya, saat ini sedang merancang workshop integrasi ini, melibatkan Team AusAID-ACCESS, Mitra Samya, PPK, dan P2KP. Aktivitas serupa juga lahir di Lombok Barat NTB, Janeponto, dan Bantaeng Sulawesi Selatan.

Tetapi upaya mengintegrasikan keduanya, selain membutuhkan energi besar, juga penuh jebakan dan agak berbahaya. Karena, sementara desain integrasi dirancang, puluhan workshop dilakukan, dan peraturan-peraturan untuk menjalankan desain baru itu dibikin, jangan-jangan desa sudah keburu habis.

Stamina desa sudah terkuras untuk memahami program-program baru yang tak selalu bisa mereka mengerti. Juga yang tidak memberikan mereka kedaulatan untuk memutuskan nasibnya sendiri.

Tetapi di luar soal teknis dan desain program, perseteruan ADD versus PNPM mungkin menggambarkan persoalan yang jauh lebih besar danmendasar. Ialah bahwa upaya-upaya pemberdayaan desa, atas nama program apapun, masih jauh panggang dari api. Bahwa nasib desa sebenarnya tidak pernah berubah. Bahkan pada jaman ketika otonomi desa sedang memperoleh momentum kebangkitannya seperti sekarang, desa sejatinya tidak pernah memiliki kesempatan untuk otonom. Desa hanya suboordinat negara.

Negaraisasi Desa Belum Selesai

Kenyataan ini mengantarkan kita kepada soal lain. Ialah bahwa apa yang disebutoleh Hans Antlov sebagai “negaraisasi desa” ternyata tidak hanya berlangsung semasa Orde Baru. Proses menyuntikkan serum negara ke dalam sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan desa belum berhenti. Proses itu terus berlanjut, hingga hari ini, dengan varian dan modus yang barangkali jauh lebih canggih dibandingkan dengan yang pernah terjadi di masa lalu.

Jika di masa lalu negaraisasi desa dilakukan atas nama stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, sekarang dikibarkan di bawah bendera pengentasan kemiskinan dan demokrasi. Jika di masa lalu aktor negaraisasi desa adalah partai politik dan otoritarianisme kepemimpinan, sekarang pemeran utamanya adalah departemen pemerintah dengan seluruh jaringan birokrasinya, Bank Dunia, pemerintah kabupaten/kota, LSM, fasilitator, dan konsultan profesional pembangunan masyarakat. Orang desa? Silakan menonton di pinggir lapangan.

*) Kompilasi dari sebuah diskusi di milis simfoni_desa@yahoogroups.com

Kemarin saya mulai mengikuti pertemuan pertama program “Strategi Advokasi Kebijakan: Kasus Advokasi Revisi UU 32 tentang Pemerintahan Daerah”. Ini adalah program kerjasama antara Democratic Reform Support Program-USAID bekerjasama dengan FPPM-Inisiatif Bandung.

Untuk saya yang biasa berkubang dengan tetek-bengek isu-isu teknis pengembangan media dan metodologi pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat, ini adalah pengalaman baru. Tapi juga ada kegelisahan baru. Yakni perlukah kita, kalangan CSO, membantu negara melakukan tugas-tugasnya? Perlukah kita memberi masukan dalam bentuk advokasi atau apapun namanya dalam proses penyusunan sebuah regulasi? Serahkan saja tugas itu pada negara, kalau hasilnya jelek, baru kita tagih?

Menyusun policy paper untuk revisi UU 32 itu misalnya, bukankah itu tugas negara, yang tak perlu kita bantu? Negara itu bukan anak kecil, yang perlu di-emong, dielus-elus, dan dimanja terus-menerus. Negara adalah top organisasi dengan jaringan birokrasi serba raksasa dan masif. Dia tak perlu dibantu, tetapi malahan harus dimaki-maki, kalau keliru.