You are currently browsing the category archive for the 'Community Based Natural Resources Management' category.
Diskusi saya dengan Sirikit Syah di milis jurnalisme
Sirikit Syah (SS): Aneh juga kalau pembangunan jalan trans papua yang dapat membuka akses bagi masyarakat pedalaman, ditolak. Saya tidak mengerti. Apakah masyarakat memilih untuk tetap terisolir dan tak terakses? Apa sesungguhnya kehendak rakyat?
Bukankah kita selalu merasa ‘kasihan’ pada saudara-saudara kita di papua yang minim sarana dan terpencil? Jangankan sambungan telepon atau listrik, jalan saja gak ada. Ssaya pernah lihat Papua dari atas, memang seperti rambut keriting kruwel yang sulit ditembus. Saya sangat ingin penjelasan lebih lanjut. Mengapa ditolak? Siapa yang menolak? Pilihannya apa?
Dwi Joko Widiyanto (DJW) : Bulan lalu, selama dua minggu saya ke Papua untuk sebuah workshop, mendampingi sejumlah LSM yang bergiat di isu revitalisasi nilai-nilai demokrasi lokal. Diskusi dan kegelisahan mereka terhadap apa yang disebut “pembangunan” saya tulis di sini.
Dari perspektif kita yang ada di Jawa, dengan otak yang sudah tercekoki ideologi pembangunanisme, termasuk saya, penolakan mereka terhadap jalan trans Papua tampak tidak beralasan. Saat ini hanya ada
satu jalan besar yang menghubungkan Jayapura dengan dunia luar, yaitu jalan dari Bandara Sentani-Jayapura. Suplai bahan makanan, dan semua barang ke Papua masuk lewat jalan ini. Bisa juga lewat pelabuhan
Jayapura, tapi akan makan waktu 1-2 minggu dari Surabaya atau hampir 1 bulan dari Jakarta. Bisa juga lewat pelabuhan baru, di Distrik Deparpre, tapi makan waktu 3-5 hari dari Makasar. Hanya dengan memutus
jalan Bandara Sentani-Jayapura, Anda bisa membuat Jayapura koma.
Saya tidak tahu persis apa yang terjadi di Papua hari-hari ini. Tapi saya bisa membayangkan jalan trans Papua itu akan melewati ratusan suku-suku, masyarakat adat, yang memiliki sistem sosial dan kepemilikan tanah komunal yang sangat beragam. Jalan itu mungkin akan membelah sebuah suku menjadi dua tiga dan seterusnya. Bukan hanya keanekaragaman hayati yang rusak dengan jalan itu, tetapi sejumlah pranata kultural yang sudah berurat berakar akan hancur.
Ketika saya ada di Papua, sedang berlangsung demo menuntut pembubaran Majelis Rakyat Papua. Saat ini, masyarakat adat Papua, didampingi LSM sedang mengusung Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem
Pemerintahan Asli. Jika melihat isinya, maka saya menduga, yang menolak jalan trans papua adalah masyarakat adat.
Papua tidak perlu dikasihani. Mereka hebat dan bisa mengatur dirinya sendiri. Pilihannya jelas: pemerintah pusat konsisten menjalankan UU Otonomi Khusus Papua, berikan pekerjaan jalan itu kepada investor
lokal, pastikan hak-hak kepemilikan tanah komunal tak tergangggu dengan jalan itu.
SS: Bahwa pembangunan jalan akan mengorbankan beberapa hal (tanah rakyat, membelah wilayah suatu suku atau warga desa, dll), itu amat lazim. Jangan melihat Jawa sekarang, yang sering dijuluki ‘maniak pembangunan’. Dulu, sekian ratus tahun yang lalu, pembangunan jalan Anyer-Panarukan juga mengorbankan banyak hal (tanah sawah, hutan jati, nyawa manusia). Pembangunan Waduk Kedung Ombo membuat petani Jawa terusir lalu jadi transmigran, di mana di tempat barunya dianggap representasi feodalisme Jawa (penjajah).
Kalau di Papua akan dibangun jalan raya penghubung antar masyarakat, tentu saja akan ada pengorbanan-pengorbanan. Pengorbanan itu bukan eksklusif Papua. Sumatra, Kalimantan, Bali, Jawa pernah mengalaminya. Pertanyaannya: apakah Papua mau maju atau tidak? Apakah pengorbanan itu sumbut (worth it)?
DJW: Bagaimana Jawa dan Papua bisa diserupakan? Tentu saja beda. Dulu maupun sekarang. Dulu, tak ada kerajaan besar di Papua, semua desa/kampung/masyarakat adat sangat otonom. Sebaliknya, mana ada desa
otonom di Jawa di masa lalu, semua tunduk dan terjajah di bawah Mataram, atau Majapahit? Sekarang, Papua adalah daerah berstatus otonomi khusus (UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua), memang eksklusif, sedangkan Jawa tidak.
Perbedaan itu yang membuat cara pandang akan pengorbanan juga berbeda. Karena Jakarta kecapekan tak juga berhasil mengimpor rasa berkorban orang Jawa ke tanah Papua itu jugalah yang membuat UU Otonomi Khusus Papua diterbitkan. Sekarang, kalau di atas statusnya yang khusus itu orang Papua menolak jalan, boleh kan?
SS: Orang Papua menolak jalan raya. tentu saja boleh? Saya hanya keheranan dan bertanya “mengapa?”. Bukan menentang atau mendiktekan supaya mau saja. Beberapa posting menyebutkan bencana yang akan terjadi bila jalan raya dibangun. Kok tak ada informasi tentang manfaat bagi rakyat bila jalan raya dibangun.
Mustahil kan pemerintah membangun jalan raya dengan tujuan menghancurkan alam, merusak tanah adat, menyiksa penduduk hutan? Pastilah ada tujuan positifnya.
Maksud saya, positif dan negatif jalan raya di Papua mesti dipaparkan kepada rakyat Papua secara adil dan seimbang, lalu, biarkan mereka memilih sendiri. Cuma, tidak adil (tidak gentleman) juga kalau setelah menolak pembangunan, masih ada orang Papua berteriak-teriak: “Pembangunan cuma terpusat di Jawa. Kita cuma dikuras, lalu diterlantarkan.”
DJW: Uraian Anda soal pengorbanan itu memberi kesan kepada saya, Anda berkeras memaksa orang Papua menerima jalan. Terus terang, uraian Anda mengingatkan saya kepada pernyataan-pernyataan aparat birokrasi tahun 1970 atau 1980-an ketika mempersuasi masyarakat untuk menerima atau tidak menerima sebuah program pembangunan.
Mengapa orang Papua menolak, hanya mereka sendiri yang tahu. Kita hanya bisa menduga atau menganalisis kemungkinan penyebabnya berdasarkan peta politik, karakter kultur, dan lainnya. Tentu saja banyak sisi positif pembangunan. Tapi kalau Anda tahu bahwa hari ini, ya hingga hari-hari ini!, ratusan warung penduduk dan industri kerajinan keramik rakyat di Plered Purwakarta gulung tikar, dan Purwakarta menjadi kota mati akibat pembangunan jalan tol Jakarta-Bandung, Anda akan segera memahami bahwa siapapun, apalagi para perencana pembangunan apapun dan di manapun, seharusnya tidak seharusnya menganggap dunia ini seperti ruang hampa udara.
Bagi seorang perencana jalan atau planolog, tak ada artinya ketika dia menggoreskan pensil di atas peta jalan yang sedang dirancangnya. Tapi satu gores pensil di atas peta itu mungkin berarti sekian kilometer
tanah ulayat, ribuan orang yang punya hak hidup, ribuan tata nilai adat, dan seterusnya.
SS: Terimakasih banyak atas penjelasan Anda. Saya belajar untuk memahami. Saya kira diskusi ini bagus untuk diteruskan agar terjadi saling pengertian antar opinion leaders (terutama di Papua), dan agar benar-benar kehendak rakyat Papua yang diutamakan. Bukan pemerintah Jakarta, investor asing, NGO, atau hanya para ketua adat/kepala suku.
(Dikutip dari Dwi Joko Widiyanto, Kabar Pinggiran Kota Santri, Juli 2008)
Selama lebih dari sepuluh tahun kandang ayam ini tidak berfungsi. Kini, kandang ayam ini dihuni oleh 12 keluarga, atau sekitar 65 jiwa. Rata-rata mereka sudah menghuni bangunan ini selama 3-4 tahun dengan biaya sewa Rp 30 ribu per bulan. Sebagian besar kepala keluarga penghuni adalah buruh bangunan, tukang becak, dan pekerja serabutan di pasar kota.Seorang pejabat terheran-heran bagaimana di tengah-tengah kota masih ada sekolompok orang hidup di dalam kandang ayam
Orang-Orang di Kolong Ayam
Longyam atau kolong ayam. Ini adalah julukan bagi sebuah lokasi pemukiman seluas sepertiga lapangan sepakbola di Gunung Jati, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, tepat di pinggiran Kota Tasikmalaya.
Di lahan ini berdiri sebuah bangunan berbentuk rumah panggung seluas sekitar 40 x 3 meter. Berdinding bilik bambu, beratap genting, dan ditopang kayu-kayu yang sebagian sudah lapuk. Ada beberapa ruangan dengan bilik yang menggelantung, copot dari tiang penyangga. Lantai papan yang patah, menjuntai dengan paku besar kecil mencuat di sana sini. Pemiliknya, seorang juragan ternak, menjadikan rumah panggung ini sebagai kandang ayam.
Tanah di bawah rumah panggung mungkin bekas kolam atau empang. Selalu becek dan berlumpur. Sampah rumah tangga berserakan. Ada tiga buah sumur terbuka, berair keruh, dan pagar-pagar bambu setinggi lutut bekas kandang bebek di bawah bangunan. Tepat di belakang bangunan mengalir parit besar yang kadang-kadang masih dipakai sebagai tempat buang hajat bagi warga sekitar. Beberapa jembatan bambu sepanjang 4 meter menghubungkan bangunan ini dengan jalan setapak di depannya.
Sudah lebih dari sepuluh tahun kandang ayam itu berubah penghuni. Bukan lagi ayam tetapi 65 orang dari 12 keluarga buruh bangunan, kernet angkutan kota, tukang becak, dan pekerja serabutan di pasar kota. Rata-rata mereka sudah menghuni bangunan selama 3-4 tahun dengan biaya sewa Rp 30 ribu per bulan.
Bangunan ini disekat menjadi 13 ruangan. Setiap ruangan seluas kira-kira 3 x 3 meter itu hanya bisa diisi dengan satu tempat tidur. Baju-baju dan aneka perkakas rumah tangga bergelantungan di setiap dindingnya. Ada lantai seluas 0,5 x 3 meter yang difungsikan sebagai ruang tamu, dapur, dan teras. Alat-alat memasak biasanya teronggok di sini. Tali jemuran ruwet berseliweran.
Penghuni rumah panggung tak perlu buang sampah. Tanah di bawah rumah panggung sudah menjadi tempat sampah yang ideal. Selesai masak atau makan, sampah dapur, sisa nasi dan sayur bisa langsung dibuang. Ada celah lantai papan selebar 3 cm yang siap digunakan untuk meloloskan sampah ke kolong bangunan. Jangan khawatir sampah ini busuk, sebab di kolong bangunan sudah menunggu bebek dan ayam.
Empat meter dari rumah panggung, tepat di sisi sawah, ada 2 gubuk seluas masing-masing 2 x 2 meter yang biasa digunakan sebagai tempat mandi. Dua ratus meter dari sini memang ada tempat MCK untuk umum, konon dibangun dari sebuah proyek pemerintah. MCK ini dilengkapi dengan dua kamar mandi dan kakus serta satu tempat cuci, jamban yang bersih, cukup luas dengan ukuran 3 x 6 meter, tembok bata permanen dan dicat rapi. Satu-satunya yang kurang adalah MCK ini tidak pernah bisa difungsikan sejak dibangun tujuh bulan yang lalu.
Kekerasan dan Stigmatisasi Sosial
Anda tidak akan bisa membayangkan bagaimana sebuah keluarga beranggotakan 7 orang, 5 anak dan dua orang tua, hidup dan menghabiskan hari-hari mereka sepanjang tahun dalam bilik sesak 3 x 3 meter. Bagaimana para ayah beristirahat setelah seharian letih menarik becak? Bagaimana kehidupan kerumahtanggaan mereka jika antar ruangan cuma dipisah bilik bambu setebal tak lebih dari 2 inci?
Para ibu mesti sangat ketat mengawasi anak-anak mereka bermain. Setiap saat anak-anak bisa tergelincir mengelinding ke kolong bangunan. Terperosok menginjak lantai kayu keropos, atau terbanting dari jembatan bambu setinggi 80 centimeter. Orang dewasa sekalipun mesti sangat hati-hati jika ingin duduk atau sekedar bersandar dalam kandang ini.
Anak-anak yang lebih besar punya cara bermain tersendiri. Mereka biasa pergi ke pemakaman umum yang berjarak 200 meter untuk mencari jangkrik, atau bermain layang-layang. Tidak perlu bertanya apakah mereka bersekolah. “Jangan berikan mereka pensil atau kertas. Mereka lebih lincah berlari, memanjat pohon, atau menggambar dengan ranting di atas tanah” begitu kata Toni Atoillah, fasilitator program pendidikan SNT (Yayasan Sumbangsih Nuansa Tasikmalaya).
Gina Gunarsih, staf SNT yang lain menceritakan tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga di lokasi ini. Ngobrol langsung dengan mereka tidak mudah. Bahkan setelah saya menghabiskan setengah piring sayur tutut (sejenis keong sawah) buatannya, Imas (32 tahun), salah seorang penghuni kolong ayam, hanya bercerita sepatah dua patah kata.
Saya segera tersadar, memang mereka tak perlu menceritakan apapun. Mata, tubuh, dan tempat mereka tinggal sudah bercerita banyak hal. Maka bodoh dan tak beradab jika ada petugas Badan Pusat Statistik menyensus mereka dan masih sempat bertanya berapa penghasilan Anda sebulan? Sama bodohnya dengan pertanyaan seorang penyiar stasiun televisi ketika mewawancarai korban tsunami Aceh: “bagaimana perasaan Anda kehilangan rumah, anak, dan istri?”
Ingatan saya segera melayang kepada kisah pelaut Billy Budd dalam novel Herman Melville, sastrawan terkenal Amerika yang hidup tahun 1819-1891. Kisah ini dikutip kembali oleh Herujati Purwoko dalam makalah berjudul “Aturan Main, Fair Play dan Kekerasan” di Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora, Maret 2001. Ini kisah yang mengilustrasikan bagaimana orang yang tersingkir, dan tak punya saluran untuk meluapkan emosi dari hati yang sebal menjadi terbiasa mengandalkan kekuatan fisik untuk menyelesaikan apapun. Tanpa niat buruk (malice), Billy Bud, pelaut gagah dan berpangkat rendah itu memukul atasannya. Tak keras tapi cukup untuk menewaskan atasannya yang berfisik lemah.
Kisah Billy Budd membantu saya memahami kekerasan dalam rumah tangga sejumlah penghuni kolong ayam, juga Ibu Imas yang cenderung diam.
Bagaimana penghuni kolong ayam membangun hubungan ketetanggaan dengan warga sekitar? Bagaimana mereka mengakses layanan publik yang disediakan pemerintah kota? Apa boleh buat. Mereka absen dalam acara-acara warga, pertemuan atau acara-acara peringatan 17 Agustusan misalnya. Untuk apa, katanya.
Tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil semacam identitas kependudukan. Mereka sudah biasa mengahadapi tatapan sinis warga. Sebutan “longyam” cukup menggambarkan betapa kehadiran mereka tak diinginkan dan dipandang sebelah mata oleh warga sekitar.
Tak Cukup Pendidikan dan Usaha Kecil
Jangan bertanya dimana anak-anak warga kolong ayam bersekolah. Ada sebagian anak yang mengaku putus sekolah di kelas 2-3 sekolah dasar. Tapi lebih banyak anak yang hingga usia belasan tak pernah merasakan bangku pendidikan.
Toni punya cerita. Tak mudah mengajari anak-anak longyam membaca dan berhitung. Mengajak mereka datang ke kantor SNT yang cuma berjarak 200 meter saja sudah susah. Mereka lebih memilih bermain di kuburan. Mereka memandang pensil dan kertas dengan rasa cemas dan gugup.
SNT mencoba mengangkat problem warga kolong ayam ke dalam sejumlah program. Mulai dari pendidikan anak dini usia, kecakapan hidup (life skills) hingga advokasi sederhana. Mereka menerbitkan juga lembaran informasi berisi cara-cara mengakses layanan hak sipil bagi warga. Ada juga kegiatan menabung, arisan, serta membuat kue dan telur asin. Harapannya adalah ibu-ibu mempunyai kegiatan ekonomi-produktif yang bisa membantu menambah penghasilan keluarga. Tetapi kegiatan ini pun tak mulus. Banyak yang berhenti menabung dan pertemuan kelompok macet.
Ada apa gerangan? SNT sudah memilih dengan tepat khalayak program, yakni mereka yang paling tertinggal di Kelurahan Kahuripan. Empati dan keterlibatan fasilitator juga tak diragukan. Gina sering menghabiskan waktu untuk ngobrol dengan para penghuni, malah kadang tidur siang di bilik Imas. Toni susah payah memindahkan alat tulis ke kuburan tempat bermain anak-anak.
Barangkali soalnya ada pada strategi besar program yang didasari oleh pembacaan tajam atas masalah khalayak program. Soal longyam bukan sekedar rendahnya pendapatan, tetapi juga soal martabat, pengakuan, dan akses mereka yang lemah terhadap sumberdaya sosial-ekonomi di sekelilingnya. Rendahnya pendapatan bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi rusaknya martabat akibat stigmatisasi tak bisa disembuhkan semudah membalik telapak tangan.
Upaya meningkatkan pendapatan keluarga penghuni longyam penting. Tetapi lambatnya pencapaian tujuan program setelah beberapa tahun pendampingan rupa-rupa kegiatan produktif, pelayanan pendidikan anak dini usia, dan kesehatan masyarakat, menunjukkan bahwa intervensi SNT tak cukup.
Problem kemiskinan komunitas kolong ayam jelas terlalu kompleks untuk dipecahkan oleh SNT sendirian. Memfokuskan perhatian kepada kegiatan ekonomi-produktif akan membuat SNT kehabisan tenaga. Malahan bisa terjebak kepada program karitatif yang justru menambah beban waktu dan tenaga kerja mereka. Penghuni longyam harus diperlakukan sebagai korban. Khalayak program akan keburu letih dan putus asa jika kegiatan mereka tak kunjung membuahkan hasil nyata. Sebagai korban, penghuni longyam layak membutuhkan perlakuan khusus.
Barangkali sudah saatnya bagi SNT untuk mencoba melakukan upaya-upaya advokasi hak-hak dasar yang bisa membuka mata lembaga pelayanan publik, baik di tingkat kelurahan maupun kota untuk mendekatkan pelayanan mereka di lokasi ini. Kelurahan setempat, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan, adalah beberapa lembaga pemerintahan yang penting untuk ditagih tugasnya.
Di luar itu, longyam menunjukkan bahwa setiap kota selalu mempunyai sisi gelapnya masing-masing. Selalu tersembunyi kampung kumuh dibalik gemerlap pusat perdagangan dan kerapian jalan-jalan. Selalu tersembunyi problem kemanusiaan yang luput dari perhatian di balik angka-angka statistik ekonomi dan perdagangan kota.
(Dikutip dari Dwi Joko Widiyanto, Kabar Pinggiran Kota Santri, Juli 2008)
Kota Tasikmalaya. Sejak dibangun dan dipisahkan dari Kabupaten Tasikmalaya pada 2001, kota ini masih sibuk berbenah. Lahan-lahan pertanian dibuka untuk dijadikan tempat pemukiman, kawasan industri, dan pusat-pusat distribusi pelayanan jasa pemerintahan. Pusat-pusat perdagangan dan ekonomi dibangun di banyak tempat.
Paradoks Kota
Jalan-jalan yang lebar dan rapi. Orang-orang yang sibuk, lalu lintas dan kendaraan yang ramai. Toko dan pusat-pusat perbelanjaan yang padat pembeli. Gedung-gedung pusat pemerintahan dan pelayanan publik yang megah.
Begitulah rata-rata pemandangan yang akan Anda jumpai jika memasuki sebuah kawasan kota. Anda tak urung akan membayangkan sebuah kota yang hidup. Lalu lintas perdagangan berjalan lancar. Semua orang bisa membeli barang dan punya peluang untuk berwirausaha. Anak-anak bisa sekolah dan pemerintah bisa melayani semua kebutuhan warga kota.
Bayangan semacam itu juga yang selama ini menjadi dorongan kuat bagi orang desa untuk hijrah ke kota. Harapan bahwa kota menjanjikan penghasilan dan penghidupan yang lebih baik, telah mendorong urbanisasi besar-besaran sepanjang tahun.
Tetapi dengan sedikit saja menjelajah ruang kota lebih ke dalam, kita akan disuguhi pemandangan yang kontras. Pemukiman penduduk yang padat dengan jalan sempit. Got dan selokan dengan sanitasi yang buruk. Di pemukiman ini juga, biasanya, kita dapat dengan mudah memperoleh bukti-bukti kehidupan kota yang tak selalu ramah. Masih banyak orang yang tidak bisa sekolah, biaya berobat yang mahal, dan pelayanan publik yang tak terjangkau.
Di wilayah agak ke pinggir, Anda akan menemukan pemandangan yang lain lagi. Jalan-jalan baru yang lebar dengan lahan pesawahan di sisinya. Lahan-lahan pertanian yang tak terurus karena sudah dijual pemiliknya dan tengah menunggu ditanami beton.
Daftar masalah wilayah pinggir ini biasanya tak jauh dari petani-petani yang mulai kehilangan lahan garapan. Gaya hidup dan pergaulan anak-anak muda yang berubah. Kota sudah dekat tapi tak gampang memperoleh pekerjaan.
Ragam Masalah Kota Tasikmalaya
Pemandangan seperti itu juga yang akan kita jumpai jika Anda berkunjung ke Kota Tasikmalaya hari-hari ini. Kota baru yang berdiri pada 2001, hasil pemekaran Kabupaten Tasikmalaya ini kini sibuk berbenah. Lahan-lahan pertanian dibuka untuk dijadikan tempat pemukiman, kawasan industri, dan pusat-pusat distribusi pelayanan jasa pemerintahan. Pusat-pusat perdagangan dan ekonomi dibangun di banyak tempat.
Tanggal 27 April 2008, sebuah surat edaran Walikota Tasikmalaya menempel di tembok-tembok di sekitar Dadaha, salah satu pusat keramaian publik di Tasikmalaya. Isinya meminta pedagang kaki lima angkat kaki dari kawasan ini. Ini cuma salah satu penanda, bahwa ada yang harus minggir dari hingar bingar pembangunan kota.
“Tasik ayeuna mah heurin ku toko” (Tasik sekarang penuh sesak dengan toko). Begitu ungkapan sejumlah warga kota. Perubahan status menjadi kota, dan visi Kota Tasikmalaya menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di Priangan Timur, telah menumbuhkan perubahan luar biasa dalam tata ruang kota. Banyak warga kota menjadikan hunian mereka sebagai rumah toko dengan laju yang cenderung tidak terkendali. Ini belum ditambah dengan hadirnya pusat-pusat perdagangan yang dibangun oleh investor dari luar.
Kecepatan perubahan tata guna lahan itu sayangnya tidak dibarengi dengan kebijakan tata ruang kota yang komprehensif. Tak jelas mana kawasan perkantoran, perdagangan, pemukiman, dan fasilitas umum. Banyak warga yang merasakan hawa kota tak lagi sejuk seperti dulu. Lalu lintas yang padat, angkutan umum yang macet, dan pepohonan pinggir jalan yang banyak di tebang memang menghiasi pemandangan kota Tasik di banyak tempat. “Saya sekarang malas keluar rumah”, begitu cerita warga kota yang lain.
Tasikmalaya juga masih menyimpan sejumlah masalah sosial-ekonomi yang kritis. Soal kemiskinan dan pengangguran, misalnya. Laporan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) pada 2008, mencatat angka kemiskinan di 5 kecamatan hingga saat ini sebanyak 103.134 jiwa atau 27.541 keluarga. Jumlah sebanyak itu tersebar di Kecamatan Tawang sebanyak 2.309 KK, Kecamatan Tamansari 5.983 KK, Kecamatan Indihiang 10.539 KK, Kecamatan Cipedes 5.130 KK dan Kecamatan Cihideung 3.580 KK, dengan jumlah keseluruhan 27.541.
Sepanjang 2007 dan 2008 malah terjadi lonjakan jumlah keluarga miskin. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dede Sudrajat mencatat angka kemiskinan pada 2007 sebanyak 19.250 dan meningkat menjadi 39.448 KK pada tahun 2008 (Seputar Indonesia, 26 Maret 2008). Permintaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kota Tasikmalaya sepanjang dua tahun terakhir meningkat hingga 100% dari 2.343,12 ton pada tahun 2007 menjadi 5.719,96 ton pada tahun 2008.
Kualitas pelayanan publik juga dipandang kurang memuaskan. Studi yang dilakukan Lingkar Studi Peradaban (LSP) Tasikmalaya menemukan rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kota sepanjang tahun 2007 (Pikiran Rakyat, 16 April 2008) . Ketidakpuasan tersebut terutama ditujukan kepada pelayanan administrasi kependudukan, perijinan, dan pelayanan kesehatan. Disamping prosedur pemerolehan pelayanan yang cenderung berbelit-belit, juga akses dan ketidakramahan perlakuan pelayan publik.
Koran Radar Tasikmalaya, 18 Desember 2007 melaporkan kasus gizi buruk di Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Pada 21 Desember 2007 seorang ibu melahirkan di sebuah gudang kediamannya lantaran tidak punya uang. Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2007, terdapat 600 bayi bergizi buruk dari 60.000 bayi yang lahir.
Perubahan kota rupanya juga memberi warna lain bagi kehidupan sosial kaum muda Tasikmalaya. Pada 2005, Kota Tasikmalaya menempati urutan pertama dalam kasus narkoba di Jawa Barat setelah pada tahun sebelumnya berada di urutan ketiga di bawah Bandung dan Bogor. Pada tahun itu, Polresta Tasikmalaya mengungkap 107 kasus narkoba. Bahkan dalam operasi anti narkoba selama 25 hari terjaring 10 kasus (Tempo Interaktif, 25 Desember 2005).
Kota yang Gamang
Pemekaran dan pembentukan kota-kota baru tampaknya akan terus terjadi sebagai implikasi kebijakan otonomi daerah. Sebagian karena alasan substantif untuk memperpendek jarak pemerintah dan masyarakat dan mempertinggi kinerja pelayanan publik. Sebagian daerah dimekarkan karena motivasi politik menumbuhkan pusat-pusat kekuasaan baru.
Berbagai dokumen yang mendasari kebijakan pembentukan kota menyebutkan Tasikmalaya layak menjadi kota baru. Salah satu alasannya adalah kuatnya potensi ekonomi lokal yang khas, yakni berkembangnya sentra-sentra industri kerajinan rakyat di berbagai wilayah.
Tetapi potensi ini yang cenderung luput dari perhatian. Pembangunan kota lebih memihak kepada kepentingan industri berskala besar, industri yang nota bene tidak memiliki basis sosial-budaya yang kuat di kalangan masyarakat Tasikmalaya.
Seperti juga banyak kota lain yang sedang berubah, hari-hari ini Tasikmalaya menampakkan diri sebagai kota berwajah gamang. Kota yang belum sepenuhnya yakin bahwa industri besar dan jasa perdagangan bisa mendongkrak perbaikan kualitas hidup warganya. Tapi juga tak sepenuhnya siap untuk meninggalkan akar tradisinya yang sungguh kuat.
Berapa jumlah orang miskin di desa hutan? Dalam Analysis of Population and Poverty in Indonesia Forest (2004) T. Brown mencatat sebanyak 48,8 juta orang Indonesia tinggal di desa hutan, dan 10,2 juta diantaranya hidup dalam kemiskinan. Ini artinya hampir seperempat jumlah orang miskin di Indonesia tinggal di desa hutan.
Tapi ada satu hal yang membuat kemiskinan mengapa kemiskinan di desa hutan harus diperhatikan lebih saksama. Yakni karena kemiskinan di desa hutan adalah satu jenis kemiskinan yang unik dan “sempurna”. Desa yang bukan desa hutan, meskipun dikategorikan miskin, mungkin masih memiliki infrastruktur yang memadai, relatif bisa mengakses pusat-pusat pelayanan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah.
Tetapi sebaliknya dengan desa hutan. Siapa saja yang sering keluyuran keluar masuk desa hutan akan memahami bagaimana kondisi sosial-ekonomi rata-rata masyarakat desa hutan sangatlah mengenaskan. Jauh dari pusat kota, dan sebagian besar terisolasi karena infrastuktur transportasi dan komunikasi yang buruk. Petani sulit menjual hasil panen. Anak-anak harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk mengenyam pendidikan dasar. Kematian ibu dan anak tinggi karena sulit menjangkau pusat-pusat pelayanan kesehatan.
Sulitnya sarana transportasi mungkin membuat dinas-dinas pemerintah pembawa program pembangunan malas singgah di desa seperti ini. Banyak usaha-usaha ekonomi produktif dari desa hutan mati sebelum sempat lahir dan berkembang. Sudah miskin, terisolir pula.
Perambahan hutan yang terjadi secara besar-besaran pada masa krisis ekonomi tahun 1998-2001 yang lalu adalah bukti yang tidak terbantah dari kemiskinan ini. Bagaimana mungkin masyarakat desa hutan demikian berani masuk jauh ke dalam hutan, melakukan perambahan dan pencurian kayu secara massif, kalau tidak didorong oleh desakan kebutuhan ekonomi keluarga yang sudah tidak tertahankan?
Oleh Ilya Moeliono*)
Luas hutan menyusut drastis karena pemanfaatan yang berlebihan, sengketa memperebutkan lahan dan sumber-sumber air antar berbagai kelompok masyarakat merebak di banyak tempat, erosi berlanjut, kesuburan tanah-tanah pertanian menurun, pendangkalan dan pelumpuran sungai, dan pencemaran lingkungan di perkotaan, adalah bukti kondisi sumberdaya alam dasar (resource base) kita sudah sangat kritis.
Sebenarnya tidak sedikit program konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam yang sudah dikerjakan, baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Tetapi yang nyata-nyata bisa dilihat di lapangan saat ini adalah program-program tersebut tidak sanggup mengimbangi kerusakan yang melaju cepat dan intens. Terlihat bahwa sumberdaya alam yang rusak bukan sekedar persoalan yang bisa diselesaikan dengan solusi teknis semacam penghijauan yang selama ini menjadi kerja-kerja dominan program konservasi. Menjadi penting untuk memeriksa kembali kelayakan model-model dan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini digunakan.
Dua Paradigma
Kita mengenal dua model pengelolaan sumberdaya alam, yakni pengelolaan sumberdaya alam oleh negara dan oleh masyarakat. Model pertama, negara adalah aktor utama yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam. Sebagaimana disebut dalam konstitusi, pemanfaatan dan pengelolaan tersebut ditujukan untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Yang terjadi di lapangan, negara memang membuat berbagai kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan, tetapi kebijakan yang paling dominan adalah memberi hak penguasaan atas sumberdaya alam pada perusahaan. Celakanya pula perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan orientasi jangka pendek atau sebatas masa operasi dan jabatan pihak-pihak yang bersangkutan. Kebijakan tersebut untuk sebagian besar juga tidak dipatuhi, dan dalam banyak kasus negara tidak sanggup menegakan kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Model kedua adalah pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat. Model ini bekerja dengan asumsi bahwa masyarakat, karena sejarah, mempunyai hak adat atau hak ulayat atas sumberdaya alam di wilayahnya. Masyarakat mempunyai budaya konservasi, dan tinggal di lokasi sumberdaya alam berada. Karena penghidupannya bergantung pada sumberdaya alam tersebut, pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat dianggap lebih bertanggungjawab.
Anggapan tersebut tidak serta merta benar. Memang masyarakat adat sudah ada jauh sebelum adanya negara, tetapi pada jaman itu hak-hak atas sumberdaya alam tidaklah didefinisikan dengan tepat, dan ketika itu memang hal itu belum diperlukan. Di berbagai daerah, kelembagaan tradisional dalam pengelolaan sumberdaya alam telah melemah. Banyak budaya konservasi dan kearifan tradisonal telah terlupakan dan tidak dipahami lagi. Berbagai larangan adat yang masih diketahuipun sudah banyak tidak dipatuhi lagi.
Kalaupun beberapa komunitas telah memiliki budaya konservasi, ternyata budaya itu lahir karena keadaan yang memang tidak memungkinkan masyarakat mengekploitasi sumberdaya alam secara intensif. Teknologi yang dimiliki masih sangat terbatas, organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam masih sederhana, dan pasar yang lebih luas tidak ada. Di banyak komunitas seperti ini, banyak warga masyarakat telah belajar untuk mengelola sumberdaya alam dengan berorientasi ekonomis-produktif jangka pendek pula.
Prasyarat Demokratisasi
Dua model pengelolaan sumberdaya alam tersebut punya keterbatasan. Model pertama gagal karena pemerintah tidak kuasa menegakkan kebijakan. Model kedua bermasalah karena asumsi dan klaim-klaim adat yang meragukan. Akibatnya secara de facto sumberdaya alam itu menjadi apa yang disebut sebagai “sumberdaya alam bebas” (open access resource). Dia bebas dimanfaatkan oleh siapa saja, kapan saja, dalam jumlah berapa saja tanpa kontrol dan regulasi. Ungkapan sederhana yang berlaku adalah: ”Kalau bukan saya yang mengambilnya hari ini, pasti orang lain yang akan mengambilnya besok”.
Kompetisi eksplotasi itu memuncak pasca Orde Baru, dan belum mereda hingga hari ini ketika kemampuan pemerintah untuk menegakan aturan pengelolaan sumberdaya alam melemah. Kelemahan ini dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengambil berbagai sumberdaya alam, terutama kayu dan lahan di kawasan hutan, secara tidak terkendali dan di luar semua aturan. Sayangnya masyarakat juga hanya kuat menguasai sumberdaya alam, tetapi belum memadai untuk mengelolanya secara berkelanjutan.
Jalan keluar dari kemacetan dua model pengelolaan itu ditawarkan oleh Elinor Ostrom dalam bukunya Governing The Coomons: The Evolutions of Institutions for Collective Action (1990). Praktisi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia menyebut model Elinor Ostrom ini sebagai model pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas (community based natural resources management). Inti gagasan model ini adalah membatasi penggunaan sumberdaya alam supaya tidak melampaui daya dukungnya.
Ada beberapa prasyarat yang diajukan Elinor Ostrom untuk mengoperasikan model ini. Pada tataran komunitas perlu ada penentuan batas-batas hak pengelolaan sumberdaya alam bagi anggota komunitas pemanfaat sumberdaya alam itu maupun komunitas-komunitas lain di sekitarnya dalam wilayah yang sama. Komunitas harus memiliki aturan dan kelembagaan pengelolaan yang jelas yang mampu secara efektif mencegah, membatasi, atau mengatur pemanfaatan sumberdaya alam oleh pihak-pihak dari luar komunitas pengelolaan sumberdaya alam yang bersangkutan.
Dalam model ini, regulasi pengelolaan sumberdaya alam oleh negara tetap diperlukan. Tetapi fungsi regulasi ini tidak merambah masuk ke dalam batas kewenangan unit-unit pengelolaan sumberdaya alam di tingkat komunitas. Negara harus pula melindungi hak-hak komunitas terhadap kemungkinan intervensi pengelolaan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak di luar komunitas yang bersangkutan. Pengelolaan sumberdaya alam langsung oleh negara juga masih diperlukan, tetapi dibatasi hanya pada sumberdaya alam yang benar-benar diluar kemampuan masyarakat mengelolanya.
*) Ilya Moeliono, praktisi pengelolaan sengketa sumberdaya alam, alumnus Cornell University, peneliti pada Sentra Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (SPPM) Indonesia. Alamat kantor: Jl. Ancol Timur XIV No. 1 Bandung 40254 Telp/Faks (022) 5202471/5228273.
Kabar dari Desa Sukamanah, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung
Seperti minyak dan air. Begitu kira-kira gambaran hubungan Perhutani dan masyarakat desa hutan di Jawa Barat pada kurun waktu 1998-2000. Pada tahun-tahun itu, masyarakat desa sekitar hutan dan Perhutani berdiri pada posisi yang berseberangan satu sama lain. Pencurian kayu, dan perambahan oleh masyarakat desa sekitar hutan terhadap lahan-lahan Perhutani terjadi di banyak tempat. Liar dan tak terkendali.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan barangkali dapat dicatat sebagai wilayah dengan intensitas perusakan dan perambahan paling luas. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat pada tahun 1998-1999 terdapat hampir 17 ribu hektar lahan dalam kondisi kritis, dan jumlah perambah mencapai lebih dari 38 ribu kepala keluarga.
Posisinya yang strategis sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum -DAS yang menjadi sumber energi listrik utama masyarakat Jawa dan Bali, menyebabkan perambahan hutan dan degradasi lingkungan di wilayah dengan hutan lindung terbesar ini menjadi isu nasional selama kurun waktu 2001-2005.
Desa Sukamanah
Perambahan besar-besaran itu terjadi secara sempurna di Desa Sukamanah, sebuah desa di Balai Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pengalengan, KPH Bandung Selatan. Hubungan masyarakat Desa Sukamanah dan Perhutani mencapai titik yang paling buruk. Tidak hanya lahan hutan yang dekat dengan tempat tinggal, masyarakat sangat berani masuk jauh kedalam hutan. Perhutani tidak berdaya, pendekatan represif tak terlalu berguna.
“Saya bisa dengan mudah mendapatkan kayu untuk membangun satu rumah, hanya dalam semalam”. Begitu kesaksian Dadang Kurniawan, Kepala Desa Sukamanah yang juga bekas petani perambah hutan.
Iklim dan kondisi tanah Desa Sukamanah, dan rata-rata desa di kawasan BKPH Pengalengan memang menggiurkan. Sejuk, subur, dan cocok untuk aktivitas agrobisnis. Puluhan pengusaha sayuran, besar maupun kecil, beroperasi di wilayah ini. Di desa ini pula terdapat balai penelitian dan pembibitan kentang yang diakui oleh masyarakat internasional.
Akan tetapi tahun 1998 adalah tahun krisis. Pasca reformasi politik, banyak orang Desa Sukamanah kehilangan pekerjaan, dan harga bahan makanan pokok melambung. Apa yang bisa dilakukan untuk bertahan hidup dalam situasi semacam itu? Apa yang mungkin dilakukan oleh orang yang panik karena tiba-tiba kehilangan pekerjaan, dan tidak punya keahlian lain selain bertani sementara lahan hutan yang subur membentang luas tak jauh dari halaman rumah mereka?
Akibatnya bisa diduga. Banyak warga Desa Sukamanah kemudian memilih membabat hutan, dan menanaminya dengan sayuran sebagai satu-satunya alternatif untuk bertahan hidup. Bertani sayuran dianggap sebagai satu-satunya usaha ekonomis-produktif yang mungkin dilakukan di tengah himpitan krisis ekonomi.
Awalnya perambahan terjadi secara sporadis, dan hanya berlangsung di pinggir hutan. Tetapi angin reformasi politik yang berhembus hingga ke Desa Sukamanah, rupanya membuat petani semakin berani masuk ke dalam hutan.
Walaupun demikian, masyarakat petani tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Di permukaan memang tampak bahwa perambahan hutan dilakukan para petani. Tetapi jika ditelusuri lebih mendalam, perambahan juga melibatkan pengusaha-pengusaha sayuran bermodal besar, meskipun mereka beroperasi tidak secara terang-terangan. Pengusaha bermodal inilah yang diduga kuat, secara langsung atau tidak langsung, menggerakkan petani untuk merambah hutan dengan memberi modal, alat-alat pertanian, dan mengiming-imingi keuntungan bertani sayur dalam jumlah besar. Hanya sebagian kecil saja dari lahan sayuran yang benar-benar dikelola petani, itupun dengan motivasi ekonomi subsisten sekedar memenuhi kebutuhan pangan harian.
Masa Lalu Bekas Perambah
Mencuri kayu, menebang pohon dan bercocok tanam di tengah hutan sudah menjadi masa lalu bagi masyarakat Desa Sukamanah kini. Sejak tahun 2003, petani-petani bekas perambah di desa ini berhimpun dalam sebuah wadah bernama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukamanah.
Jika di masa lalu bertani sayur, kini mereka bergiat membudidayakan murbai dan ulat sutera, pengolahan kompos, dan industri kerajinan. Sebuah hamparan hutan seluas 120 hektar di Blok Sukaratu kini dipenuhi dengan tegakan pepohonan hutan dan tanaman murbai. Sebanyak 193 kepala keluarga petani menggarap lahan ini. Sementara di bawah hamparan berdiri tujuh unit rumah ulat sutera hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sepanjang tahun 2006, mereka sudah memproduksi kokon hingga tiga ton.
Menjual benang sutera sebenarnya lebih menguntungkan. Harga jual benang berkisar antara 370 ribu – 420 ribu rupiah per kg, sementara kokon hanya 10-15 ribu rupiah per kg. Akan tetapi mereka belum dapat memaksimalkan produksi benang sutera, karena keterbatasan mesin pemintal, pengering, dan pemindah klos benang. Tak hanya kokon dan benang sutera. Dari pohon murbai di 120 hektar lahan hutan, hanya 20-30 hektar yang dimanfaatkan untuk pakan ulat. Sisanya diolah menjadi murbai celup dengan kapasitas produksi sebesar 1000 boks per bulan. Murbei celup dipasarkan ke Kuningan, Bogor, dan Indramayu dengan harga jual 15 ribu rupiah per boks.
LMDH Sukamanah juga mengembangkan usaha pengolahan pupuk kompos. Dengan kapasitas produksi sebesar 3 ribu ton per bulan, mereka menyuplai kebutuhan Perhutani, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan. Sebanyak 8 kelompok petani kini juga sedang merintis industri kerajinan miniatur alat musik. Miniatur alat musik ini dipasarkan ke Bandung, Jogyakarta, Bali, dan telah diekspor ke Belanda dan Swiss.
Mengelola Hutan Bersama Masyarakat
Ada kebijakan penting yang sudah membuat masyarakat Desa Sukamanah mengubur masa lalunya sebagai perambah hutan. Ketika frekuensi dan intensitas perambahan hutan mencapai puncaknya pada tahun 2000, Perhutani mulai mengembangkan gagasan untuk mengubah dan meredefinisi paradigma pengelolaan hutan. Gagasan yang paling menonjol adalah bagaimana memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat secara kongkret dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan.
Pergulatan pemikiran itu tiba pada kesimpulan, yang kemudian diyakini oleh Perhutani bahwa perambahan akan berhenti dengan sendirinya, manakala masyarakat bisa mengambil manfaat ekonomis-produktif dari hutan. Hutan lestari, masyarakat sejahtera. Begitulah kira-kira. Keyakinan ini kemudian dituangkan dalam sebuah kebijakan yang lazim dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Kebijakan inilah yang kemudian mengilhami lahirnya kelembagaan masyarakat bernama LMDH Sukamanah dan berbagai aktivitas ekonomi-produktif itu.
Memang tidak tidak terlalu mudah mewujudkan kebijakan ini di lapangan. Pada tahap-tahap awal implementasi PHBM, sulit sekali meyakinkan petani untuk turun gunung, beralih profesi, atau beralih komoditi. Sebagian besar masyarakat masih menganggap bertani sayur lebih menguntungkan secara ekonomis. Mereka bisa panen dan memperoleh uang tunai dalam waktu yang tidak terlalu lama jika dibandingkan dengan budidaya murbai atau ulat sutera misalnya. Anggapan ini pelan-pelan terkikis setelah kegiatan LMDH menuai hasilnya.
Menuju Desa PHBM
Prestasi LMDH Sukamanah menggerakkan potensi sosial-ekonomi desa, kini mendapatkan pengakuan banyak pihak, baik Perhutani, Pemerintah Kabupaten Bandung, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LMDH Sukamanah adalah satu-satunya LMDH yang berhasil menggondol penghargaan Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam 2006 yang diselenggarakan Departemen Kehutanan, menyisihkan 18 LMDH dari 30 provinsi di Indonesia.
Bagi Dadang Kurniawan, keberhasilan LMDH yang paling penting adalah tumbuhnya pengakuan dan legitimasi politik di tingkat lokal. Aktif membidani dan mengawal kegiatan LMDH misalnya, telah mengantarkannya dipercaya menjadi Kepala Desa Sukamanah. Melalui Peraturan Desa No. 03 Tahun 2007, LMDH telah diakui dalam tata pemerintahan Desa Sukamanah.
“Saya mencita-citakan Desa Sukamanah menjadi Desa PHBM. Dengan begitu semua biaya operasi pemerintahan dan pembangunan desa tidak perlu terlalu mengandalkan anggaran pemerintah. Tetapi mengandalkan aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh LMDH. Itu bukan hal yang tidak mungkin. Saat ini saja LMDH bisa mensubsidi biaya pembangunan desa sebesar 210 juta rupiah”. Begitu tutur Dadang Kurniawan panjang lebar.
LMDH Sukamanah memang tampak mandiri. Terutama dengan kekuatan lobby yang dimiliki kepala desanya, LMDH Sukamanah sanggup memobilisasi sumberdaya potensial di sekitar mereka. Mereka misalnya bisa menagih PT Magma Nusantara, sebuah perusahaan listrik energi panas bumi yang beroperasi di pinggir desa untuk melaksanakan corporate social reponsibility. Hasilnya, perusahaan ini menghibahkan satu unit mesin pemintal benang sutera kepada LMDH.
Juga soal sharing keuntungan dengan Perhutani. Kata Dadang, “Kalau ada tawaran sharing dihilangkan, kami tidak setuju. Sharing itu tetap perlu. Sharing adalah semacam simbol ikatan moral antara masyarakat desa hutan dan Perhutani. Tapi Perhutani tak perlu memaksa dan mengatur persentase sharing”.
Bom Waktu dan Pekerjaan Rumah LMDH
Berbeda dengan wilayah Perhutani Jawa Timur dan Jawa Tengah yang didominasi oleh hutan produksi, sebagian besar hutan di wilayah Perhutani Unit 3 Jawa Barat, utamanya KPH Bandung Selatan adalah hutan lindung.
Semakin lama hutan lindung akan semakin lebat, dan tanaman tumbuh semakin liar. Akivitas dan rekayasa manusia di dalam hutan seharusnya juga semakin dikurangi, bahkan suatu ketika harus dihentikan. Di hutan lindung, tidak boleh ada penebangan pohon untuk produksi, pohon yang tumbang harus segera diganti. Kalau hutan sudah sudah lebat pohon tumbang harus dibiarkan.
Menurut Dadang Kurniawan, sekarang ketika hutan baru saja merimbun, LMDH masih bisa mengelola lahan dengan berbagai komoditi di sela-sela tegakan. Tetapi mungkin tidak untuk dua hingga tiga puluh tahun mendatang. Apa yang mau dilakukan LMDH ketika hutan tak boleh lagi disentuh karena fungsinya sebagai hutan lindung? Bagaimana nasib masyarakat desa hutan ketika kondisi seperti itu tiba? Paradigma pengelolaan hutan juga bisa berubah sewaktu-waktu.
Dadang Kurniawan mengibaratkan LMDH seperti bom waktu, yang suatu saat bisa meledak. Mereka yang kini aktif di LMDH dan setia menjaga hutan, suatu ketika bisa kembali melakukan perambahan, justru ketika lahan sudah kembali berfungsi sebagai hutan lindung. Karena itu masyarakat desa hutan, dan Perhutani harus memikirkan soal ini dari sekarang.
LMDH harus mulai berfikir untuk mengembangkan jenis-jenis usaha ekonomi-produktif di luar hasil-hasil tanaman hutan. Perhutani mesti terlibat lebih intensif dalam peningkatan kapasitas kelembagaan, merintis dan memperluas jaringan pemasaran bagi produk-produk LMDH, serta membuka ruang bagi LMDH untuk mengakses kebijakan-kebijakan baru Perhutani.
Dalam soal mengelola kawasan yang letaknya melintasi batas-batas geografis dan administrasi pemerintahan seperti DAS Citarum, Pemda Jawa Barat harus berguru kepada Kalimantan Timur. Propinsi yang satu ini punya pengalaman hebat menata Teluk Balikpapan, sebuah kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi, kaya sumberdaya alam, potensial dieksploatasi, dan rawan sengketa karena luasnya yang melintasi empat kabupaten. Pengalaman mereka mungkin menjadi best practices, kalau bukan satu-satunya, inisiatif pemerintah dalam mengelola lingkungan di era otonomi daerah di Indonesia.
Pada tanggal 30 Juli 2002, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Pasir, Kutai Kartanegara, dan Walikota Balikpapan menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan terpadu Teluk Balikpapan. Disepakati teluk dikelola oleh sebuah lembaga profesional dan mandiri yang ditetapkan melalui keputusan gubernur. Biaya-biaya pengelolaan teluk ditanggung bersama. Tidak tanggung-tanggung, kesepakatan bersama dilampiri dokumen rencana strategis dan detil-detil kerja kolaboratif pengelolaan teluk hingga tahun 2016. Kerja-kerja kolaboratif itu dibagi menjadi beberapa gugus: penanggulangan erosi dan sedimentasi, pengelolaan hutan mangrove, penanganan pencemaran air, penyediaan air bersih, pengembangan wisata pesisir, penataan ruang dan penggunaan lahan, pendidikan dan partisipasi masyarakat, dan pengelolaan hutan lindung Sungai Wain.
Mereka memang harus menempuh jalan panjang sebelum mencapai kata sepakat. Rencana strategis ini disusun sejak tahun 1999, melibatkan puluhan dinas pemerintah di setiap kabupaten, perguruan tinggi, DPRD, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan teluk, dan lembaga swadaya masyarakat. Selama hampir 4 tahun, tidak kurang dari 196 workshop, penelitian, seminar, diskusi dan konsultasi publik diadakan secara maraton membahas rencana strategis ini.
***
DAS Citarum jelas tidak serumit Teluk Balikpapan. Panjang Citarum hanya 269 km, membentang dari Gunung Wayang Kabupaten Bandung di hulu hingga Pantai Muaragembong Kabupaten Bekasi di hilir. Luas DAS hanya 6.440 km persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 11,255 juta jiwa. Sedangkan Teluk Balikpapan, teluk dan DAS-nya saja lebih dari 200 ribu hektar, terdiri dari ekosistem darat dan laut, juga terdapat 54 sub DAS dan 31 pulau-pulau kecil yang dihuni 17 etnis.
Secara teoritis, pengelolaan DAS Citarum mestinya bisa jauh lebih baik. Apa yang kurang dari Jawa Barat? Bandung adalah gudang ahli dan praktisi lingkungan hidup. Model-model pengelolaan lingkungan hidup yang diadopsi di banyak tempat, lahir dari tangan mereka. Ratusan lembaga konservasi dan pemerhati lingkungan hidup bekerja di sini.
Kerja-kerja penyelamatan DAS juga tidak kurang. Dari hulu hingga hilir, oleh berbagai segmen masyarakat, dan melibatkan unsur pemerintahan di semua strata, provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan dan desa. Tahun 2004, Pemda Jabar mencanangkan Program Citarum Bergeutar (Bersih, Geulis, dan Lestari). Departemen Kehutanan sudah memperluas Taman Nasional Gede-Pangrango dan Gunung Halimun. Para manajer industri-industri pencemar Citarum telah dilatih pollution control. Lebih dari 200 hektar lahan di hulu sudah direboisasi oleh Perhutani. Kelompok-kelompok tani hutan yang ada di desa-desa sekitar hutan di hulu sungai sudah terlibat dalam pencegahan perambahan hutan. Penghentian penebangan (moratorium logging) begitu giat dikampanyekan. Tapi kerja-kerja itu tidak sanggup mengimbangi kecepatan dan intensitas kerusakan DAS.
***
Egois, departemental, tumpang tindih, dan inkonsisten. Itulah gambaran pengelolaan lingkungan dan rehabilitasi DAS Citarum sekarang. Semua lembaga bekerja sendiri-sendiri, bahkan antar departemen dalam satu kabupaten sekalipun. Tak pernah ada strategi besar bagaimana rehabilitasi Citarum hendak dilakukan. Tak jelas siapa melakukan apa di mana dan untuk apa. Jika musim hujan tiba, kabupaten di hilir menuding tetangganya di hulu sebagai biang keladi erosi dan banjir. Sebaliknya, kabupaten di hulu cuek saja karena menganggap kabupaten hilir tak pernah menyumbang bagi perbaikan lingkungan hulu sungai.
Sementara antar kabupaten saling menuding, ratusan perusahaan berebut lahan tanpa bisa dikendalikan. Tak pernah jelas sanksi yang diberikan bagi ratusan perusahaan pencemar air, perusahaan pengembang pemukiman dan wisata yang mengeksploatasi lahan-lahan di hutan lindung. Instrumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) mandul. Di luar kebijakan yang inkonsisten, kalangan perusahaan menganggap pajak yang sudah dibayarkannya kepada pemerintah daerah sebagai tiket yang membebaskan dirinya untuk berbuat apa saja.
Secara substansial, banyak program penyelamatan Citarum yang juga tidak sanggup menyentuh akar masalah. Kasus perambahan hutan oleh para petani misalnya. Jika ditelusuri lebih mendalam, tak hanya petani yang terlibat. Tetapi juga pengusaha-pengusaha sayuran bermodal besar, meskipun beroperasi tidak secara terang-terangan. Mereka secara langsung atau tidak langsung menggerakkan petani untuk merambah dengan memberi modal, alat-alat pertanian, dan mengiming-imingi keuntungan bertani sayur dalam jumlah besar. Bagi petani sendiri, motif perambahan umumnya adalah keterdesakan ekonomi, tidak adanya alternatif pekerjaan lain, dan tidak mempunyai keahlian lain selain bertani. Hanya sebagian kecil saja dari lahan sayuran yang benar-benar dikelola petani, itupun dengan motivasi subsisten, sekedar memenuhi kebutuhan pangan harian. Sebuah program yang memaksa mereka tidak lagi merambah hutan, tetapi membiarkan pengusaha sayuran beroperasi, jelas tidak adil dan salah sasaran.
***
Dalam situasi chaos seperti itu, apa yang dibayangkan Garret Hardin dalam The Tragedy of The Common (1984) sebagai tragedi kepemilikan bersama terjadi secara sempurna di DAS Citarum. Yaitu suatu kondisi dimana pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam berlangsung secara tidak terkendali, tanpa kontrol dan regulasi, kapan saja semua orang bebas melakukan apa saja, ironisnya dengan alasan-alasan yang rasional pula. Meminjam istilah Ilya Moeliono (2004) yang ada di kepala orang hanya pikiran “kalau bukan saya yang mengeksploatasi DAS Citarum hari ini, orang lain pasti akan melakukannya besok”.
Tapi sudahlah. Dari Teluk Balikpapan kita bisa belajar bahwa degradasi lingkungan tidak bisa dihentikan dengan bekerja sendiri-sendiri, apalagi dengan solusi-solusi teknis berjangka pendek. Halnya dengan pengelolaan DAS Citarum, Pemerintah Jawa Barat pasti bisa melakukannya, bahkan mungkin bisa lebih baik hasilnya. Syaratnya cuma satu: itikad politik yang serius, dan perencanaan yang dibangun bersama. Bukankah UU Otonomi Daerah sudah memberikan dasar-dasar yuridis bagi provinsi untuk berinisiatif mengelola masalah-masalah lintas kabupaten? Mari kita menunggu.
(Dimuat Kompas, 24 Mei 2007)
Satu pihak yang harus dituding sebagai biang kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum adalah perusahaan. Empat tahun lalu saja, Kompas 28 Juni 2003 mencatat 217 industri yang beroperasi di sepanjang DAS membuang 1320 liter per detik atau setara dengan 270 ton per hari limbah ke badan sungai tanpa menggunakan instalasi pengolahan air limbah yang memadai.
Itu baru soal air. Daftar perusahaan niscaya akan bertambah panjang jika kita menengok kerusakan lahan dan hutan lindung di daerah tangkapan air di hulu sungai. Pengembang pemukiman mewah, wisata, penebangan kayu legal maupun ilegal, hingga perusahaan perkebunan, adalah mereka yang harus masuk dalam urutan pertama daftar ini.
Ironisnya, justru sungai inilah yang menjadi sumber air utama dan energi listrik bagi kelangsungan operasi perusahaan itu. Sejak tahun 1962, airnya yang menggerakkan PLTA Jatiluhur, PLTA Saguling dan PLTA Cirata telah memasok 5 milyar kwh energi listrik atau setara 16 juta ton BBM kepada masyarakat Jawa dan Bali. Bayangkan pula keuntungan yang sudah dikeruk perusahaan dari mengeksploitasi langsung atau tidak langsung atas sumberdaya alam di sepanjang DAS yang nyaris tak terhitung. Mereka adalah perusahaan-perusahaan pengelola air minum, besar atau kecil, yang komoditas andalan mereka diperoleh dari sumber-sumber air di hulu Citarum. Perusahaan perkayuan, pemerintah atau swasta, dari hulu sampai hilir, yang barang jualan mereka ditebang langsung dari gunung-gunung di daerah tangkapan air. Perusahaan listrik yang barang dagangannya menguras habis tenaga air sungai, juga perusahaan perkebunan yang menanam sayur, teh, cokelat, dan karet di bukit-bukit di punggung sungai.
Semua bentuk eksploatasi itu, baik legal ataupun tidak telah memposisikan DAS Citarum sebagai DAS paling kritis di Indonesia. Saat ini kualitas dan debit air sungai semakin memburuk. Ribuan petani padi di hilir di Karawang gagal panen akibat banjir di musim hujan dan sebaliknya kekeringan panjang di musim kemarau. Ratusan hektar tambak ikan tercemari limbah berbahaya. Kelangsungan pasokan energi listrik Jawa-Bali terancam.
Corporate Social Responsibility
Dalam situasi seperti ini, menjadi penting untuk menelisik praktek tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), utamanya perusahaan-perusahaan yang langsung atau tidak langsung memanfaatkan sumberdaya alam DAS Citarum.
Konsep corporate social responsibility (CSR) sesungguhnya bukan lagi hal asing. Konsep yang menurut Judith Barker dalam Sponsorship Charitable Contribution: What’s in A Name (1997) lahir bersamaan dengan munculnya gerakan sustainable development ini menolak praktek-praktek bisnis asosial dan abai pada lingkungan hidup. CSR memandang masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar operasi perusahaan sebagai bagian dari proses produksi. Perusahaan bertanggungjawab untuk menjamin kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Tanggungjawab ini makin besar pada perusahaan-perusahaan yang menjadikan masyarakat sekaligus sebagai pasar bagi produknya.
Di Indonesia, praktek CSR mengambil dua bentuk umum. Pertama, tanggungjawab institusional perusahaan yang terikat peraturan perundang-undangan. Misalnya BUMN disyaratkan memberikan sumbangan dari keuntungan tahunan, atau pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diwajibkan melaksanakan program pembinaan masyarakat desa hutan. Kedua, tanggungjawab sukarela yang tidak terikat oleh peraturan perundang-undangan, tetapi dianggap penting atau dikerjakan oleh perusahaan, baik oleh kebutuhan internal perusahaan maupun oleh pertimbangan moral, sosial, dan kemanusiaan.
Jika di Indonesia CSR masih dianggap sebagai program “iseng-iseng berhadiah”, di beberapa negara industri CSR telah menjadi bagian penting dari strategi bisnis. Mereka meyakini keuntungan tak bisa diraih hanya dengan cara-cara konvensional: mengendalikan jalur perdagangan, mempercanggih strategi penjualan produk, melayani konsumen dengan lebih baik, meningkatkan mutu dan efisiensi produksi. Menjalankan CSR, membangun kemitraan, dan berperan sebagai dermawan bagi masyarakat sekitar perusahaan dianggap menjanjikan profit bisnis yang sama besarnya.
Sedekah
Bagaimana praktek CSR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di DAS Citarum? Banyaknya perusahaan yang masuk dalam daftar pencemar Citarum memperlihatkan CSR masih jauh panggang dari api. Jangankan melakukan CSR, mematuhi ketentuan AMDAL sebagai bentuk kewajiban formal menjaga kelestarian lingkungan saja susah.
Sebagian perusahaan mungkin mempunyai komitmen soal ini. Tetapi dalam praktek mereka cenderung memaknai CSR sebagai derma, atau sedekah (charity). Bentuk-bentuk kegiatan serupa ini beragam, mulai dari kegiatan ritual-keagamaan tertentu, bea siswa untuk anak terlantar, bantuan perbaikan gedung sekolah, perbaikan jembatan, donasi bagi yayasan pendidikan, hingga menyogok preman di daerah-daerah sekitar operasi perusahaan. Bantuan semacam ini mungkin dibutuhkan, tetapi dalam jangka panjang potensial membuat ketergantungan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan semakin tinggi.
Berkembang juga pandangan bahwa CSR baru dilakukan jika perusahaan melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Sejauh perusahaan beroperasi dengan baik CSR tidak perlu dilakukan. Perusahaan baru repot jika aktivitasnya menimbulkan bencana. Jadi CSR dianggap sebagai imbalan atas kerugian-kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup akibat aktivitas perusahaan. Padahal mencemari lingkungan misalnya adalah tindak kriminal, pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, dan tidak bisa ditebus dengan CSR.
Menagih
Pemda Jawa Barat sebagai “pemilik” DAS Citarum mestinya tidak membiarkan situasi ini. Ketika perusahaan-perusahaan lebih mengikuti libido bisnisnya, pemda tidak bisa menyerahkan CSR untuk dilakukan atas dasar kebaikan hati, pertimbangan moral dan kemanusiaan perusahaan. Tidak pernah ada dalam sejarah perusahaan berbaik hati secara tiba-tiba. Sebagai anak kandung kapitalisme, perusahaan dan aktivitas bisnisnya punya watak dasar serakah, bengis, dan tega melakukan apa saja guna mengakumulasi kapital sebesar-besarnya.
Karena itu pemda harus menagih CSR melalui perangkat-perangkat hukum yang lebih formal. Orientasi CSR harus diubah, dari sekedar derma menjadi kegiatan-kegiatan yang secara programatik tertuju pada rehabilitasi DAS Citarum, penguatan modal sosial masyarakat desa hutan, dan peningkatan pendapatan petani sehingga mereka tak lagi merambah hutan di hulu misalnya.
Di beberapa negara dimana CSR berlangsung baik, pemerintah daerah bisa tidur nyenyak karena sebagian dari kerja-kerja perbaikan kualitas hidup masyarakat diambil alih oleh perusahaan. Tetapi pada saat yang sama, perusahaan juga harus mendapatkan jaminan kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang sehat. Kepada perusahaan, pemerintah juga mesti transparan menjelaskan berapa persen pajak yang sudah mereka setor dialokasikan untuk usaha-usaha pelestarian lingkungan (payment for environmental services).
Tapi kalau sudah menyinggung kewajiban pemerintah, kita sering menjadi ragu. Otonomi daerah membuat pemerintah gemar menjual apa saja termasuk lingkungan hidup guna memperbesar pendapatan asli daerah (PAD). Dalam soal yang satu ini, perusahaan dan pemerintah tampaknya punya watak yang sama.



Komentar Terakhir